PT Garam Hormati Aspirasi Petambak yang Ingin Produknya Diserap di Atas Harga Perusahaan Pengolah

Panen garam/Dok. Ist
PT Garam (Persero) menghargai aspirasi petambak garam yang berkeinginan produk mereka diserap dengan harga di atas perusahaan pengolah garam. PT Garam menilai harapan petambak itu sangat penting demi mendukung kesejahteraan mereka.
“Kami memahami pentingnya penyerapan garam rakyat dalam mendukung kesejahteraan petambak serta keberlanjutan industri garam nasional,” kata Corporate Communication PT Garam Miftah saat dihubungi pada Kamis (22/8).
Miftah mengatakan, pihaknya sedang fokus memproduksi garam dan mengevaluasi terkait stok, serta kebutuhan garam secara keseluruhan. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pabrik dan kebutuhan konsumen.
PT Garam, kata Miftah, meyakini kerja sama yang terbentuk erat antara seluruh pihak akan mampu menjaga keseimbangan, dan stabilitas harga, serta menghadirkan solusi yang saling menguntungkan dengan para petambak. “Kami akan mempertimbangkan kembali strategi penyerapan garam rakyat seiring dengan perkembangan situasi pasar dan kebutuhan internal perusahaan,” ujar Miftah.
Sementara itu, Ketua Pelopor Pedagang dan Petambak Garam Madura (P4GM) mengatakan, para petani garam menginginkan pemerintah untuk mengatur harga garam di angka Rp 2.000 per kilogram (kg). Hal itu dilakukan untuk menyikapi adanya fenomena harga garam yang bergerak secara fluktuatif.
Berdasarkan kondisi di lapangan saat ini, kata Aufa, harga garam sempat menyentuh di angka Rp 750 per kg. Terkini, harga pokok produksi garam sebesar Rp 850 per kg, sedangkan untuk angka tertinggi berada di kisaran Rp 5.000 per kg pada 2023.
“Harapan kami garam bisa menjadi bahan pokok penting dan bisa di atur oleh pemerintah di harga 2000 per kg,” ujar Aufa.
Sebelumnya, P4GM mengeluarkan pernyataan yang terkait dengan situasi komoditas garam di Indonesia. Dalam lampiran yang diperoleh The Iconomics, terdapat 11 poin yang disampaikan oleh P4GM.
Dari 11 poin tersebut di antaranya P4GM berharap agar PT Garam bisa menyerap garam-garam yang diproduksi oleh para petambak garam. Hal itu dilakukan untuk mengatasi situasi lemahnya harga garam saat ini.
“Untuk itu sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, kami berharap BUMN dalam hal ini PT Garam bisa menyerap garam kami sesuai dengan harga di atas perusahaan pengolah garam sebagai stabilisator harga garam ke depan,” tulis P4GM dalam pernyataannya.