AFPI di Sidang KPPU: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Jadi Tantangan dari Dulu hingga Sekarang
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar/Iconomics
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan antarpenyelenggara peer-to-peer (P2P) lending atau Pinjaman Daring (Pindar) dalam penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) pada 2018.
Menurut Entjik, kebijakan pembatasan bunga tersebut merupakan pelaksanaan langsung atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana ditegaskan melalui Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tertanggal 16 Mei 2025.
Penegasan itu disampaikan Entjik saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring, yang digelar di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (21/10).
Ia menjelaskan, OJK saat itu memberikan arahan agar batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan sebesar 0,8% per hari, guna membedakan secara tegas antara platform Pindar legal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Tidak ada niat atau kesepakatan antaranggota untuk menetapkan suku bunga tersebut karena secara komersial lebih menguntungkan jika tidak ada pembatasan. Pengaturan batas maksimal manfaat ekonomi tersebut justru membuat anggota harus mengorbankan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi, atau dengan kata lain aturan tersebut sejujurnya merugikan anggota,” ujar Entjik.
Entjik juga menyoroti tantangan yang masih membayangi industri Pindar akibat maraknya pinjol ilegal. Berdasarkan data OJK, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 10.733 entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi, jumlah yang 112 kali lebih banyak dibandingkan platform Pindar legal yang saat ini tercatat sebanyak 96.
“Untuk itu, AFPI bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi (kini Satgas PASTI) dalam upaya penindakan dan edukasi publik,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa setiap platform Pindar memiliki batas maksimum manfaat ekonomi yang berbeda-beda, menyesuaikan profil risiko dan karakter target pasar masing-masing. Karena itu, persaingan di industri tetap berjalan secara sehat dan dinamis.
Lebih jauh, Entjik menjelaskan bahwa industri peer-to-peer lending memiliki peran penting dalam memperluas akses keuangan bagi masyarakat underserved dan unbanked—yakni kelompok yang belum terjangkau layanan keuangan konvensional seperti bank dan multifinance.
Dalam sidang bernomor Register 05/KPPU-I/2025 tersebut, Entjik turut memaparkan bahwa AFPI saat itu ditunjuk oleh OJK untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi.
“Saat itu OJK belum memiliki legal standing untuk mengatur, sementara peraturan yang memberikan dasar hukum baru diterbitkan pada 2023, yakni UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Setelah terbitnya UU P2SK, OJK telah memiliki kewenangan penuh untuk mengatur, sehingga kini batas maksimum manfaat ekonomi diatur langsung oleh OJK,” pungkasnya.