ARSSI Beberkan Tantangan Digitalisasi Sektor Kesehatan di Indonesia
Irwan Heriyanto (kanan), Wakil Sekretaris Jenderal ARSSI dalam acara Outlook Industri Healthcare di Indonesia 2026: Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan Indonesia yang diselenggarakan The Iconomics, Selasa (9/12). Acara tersebut dipandu oleh Alex Mulya (kiri), Director of Brand, Research and Strategy The Iconomics. Hadir pula sebagai narasumber Yosie William, Direktur Prudential Indonesia dan Maika Nurhayati, Ketua Komite Tetap Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kadin Indonesia.
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) membeberkan sejumlah tantangan dalam implementasi digitalisasi pada sektor kesehatan di Indonesia, termasuk integrasi rekam medis elektronik ke platform SatuSehat.
Irwan Heriyanto, Wakil Sekretaris Jenderal ARSSI, dalam acara Outlook Industri Healthcare di Indonesia 2026: Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan Indonesia yang diselenggarakan The Iconomics, Selasa (9/12) menegaskan bahwa peran rumah sakit swasta sangat vital dalam keberhasilan transformasi sektor kesehatan nasional, termasuk dalam integrasi data kesehatan berbasis digital.
“Kontribusi kita bukan lagi hanya pelengkap, melainkan juga tulang punggung keberhasilan untuk transformasi ini,” ujarnya dalam acara yang dipandu Alex Mulya, Director of Brand, Research and Strategy The Iconomics itu.
Hadir pula sebagai narasumber Yosie William, Direktur Prudential Indonesia dan Maika Nurhayati, Ketua Komite Tetap Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kadin Indonesia.
Irwan menyampaikan sejak Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022, implementasi rekam medis elektronik kini menjadi kewajiban bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Ketentuan ini juga berkaitan dengan penguatan ketahanan sistem kesehatan nasional. Saat ini, bahkan dalam kerja sama layanan dengan BPJS Kesehatan, penggunaan rekam medis elektronik telah menjadi salah satu persyaratan.
Kemudian, saat ini fasilitas kesehatan juga sedang menjalankan proses integrasi dengan platform SatuSehat. “Jadi, setiap rumah sakit harus mengintegrasikan sistem Rekam Medis elektronik ke platform SatuSehat,” ujarnya.
Melalui integrasi ini, ekosistem data kesehatan akan terhubung secara nasional dan mampu mencapai interoperabilitas penuh. Dengan demikian, data kesehatan pasien dapat diakses secara aman dan konsisten di berbagai fasilitas layanan kesehatan. Ini sejalan dengan cita-cita Menteri Kesehatan, yaitu menghadirkan rekam medis yang dapat dibawa ke mana pun pasien mendapatkan layanan, karena pada prinsipnya data tersebut adalah milik pasien.
Transformasi ini juga menandai pergeseran besar dari sistem yang berbasis kertas menuju layanan kesehatan yang bertumpu pada data (data-driven healthcare service).
“Ini adalah fondasi dari transformasi digital kesehatan di masa depan di rumah sakit,” ujarnya.
Menurutnya, integrasi data ini juga mendukung pemantauan kapasitas rumah sakit secara nasional, mulai dari ketersediaan tempat tidur, SDM, hingga kesiapan fasilitas saat krisis kesehatan seperti pandemi.
Sebagai pembeli alat kesehatan dan farmasi terbesar di Indonesia, rumah sakit swasta memegang peran penting dalam memperkuat kemandirian industri kesehatan nasional. Rekam medis elektronik memungkinkan penyediaan data real-time yang membantu perencanaan produksi alat kesehatan dan farmasi, termasuk pelaporan penggunaan produk dan alat kesehatan.
Tiga Tantangan Utama
Irwan memaparkan bahwa terdapat tiga tantangan besar dalam penerapan digitalisasi kesehatan di rumah sakit.
Pertama, investasi yang besar. Digitalisasi memerlukan investasi infrastruktur TI yang tinggi, mulai dari pembaruan server dan jaringan, penggantian perangkat keras, pembaruan Hospital Information System (HIS) agar kompatibel dengan standar interoperabilitas, hingga pengembangan rekam medis elektronik yang aman dan berkelanjutan.
“Kita perlu akui di daerah-daerah, rumah sakit yang rural seperti itu, memang ada yang belum sanggup untuk menjalankan terkait dengan sistem digital ini,” ujarnya.
Kedua, kesiapan SDM. Irwan mengatakan dari sisi kesiapan sumber daya manusia, sebagian rumah sakit harus menghadapi resistensi perubahan dari staf medis maupun nonmedis yang selama ini terbiasa bekerja dengan sistem manual. Saat ini masih banyak tenaga kesehatan yang kurang cepat beradaptasi dengan penggunaan sistem digital. Karena itu, rumah sakit perlu menyiapkan solusi yang tepat, misalnya menyediakan asisten atau dukungan tambahan lainnya. Namun, tentu saja langkah-langkah tersebut kembali membutuhkan investasi yang tidak sedikit.
Selain itu, pelatihan yang intensif bagi seluruh tenaga kesehatan menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Transformasi digital juga memerlukan perubahan dalam tata kelola manajemen, yang hanya dapat berjalan apabila memperoleh dukungan penuh dari pimpinan rumah sakit, termasuk para pemilik atau owner.
Sebagai informasi, jumlah rumah sakit swasta di Indonesia mencapai lebih dari 2.000 dari total lebih dari 3.000 rumah sakit yang ada secara nasional. Dari jumlah tersebut, lebih dari 1.200 rumah sakit menjadi anggota ARSSI.
Ketiga, keamanan data dan ancaman sanksi. Irwan mengatakan isu kerahasiaan dan perlindungan data pribadi pasien menjadi tantangan serius. Risiko kebocoran data maupun serangan siber terhadap sistem kesehatan harus menjadi perhatian utama.
Untuk itu, rumah sakit perlu memperkuat implementasi access control, audit trail, dan enkripsi yang memadai. Hal ini menjadi perhatian besar bagi rumah sakit swasta karena Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menetapkan konsekuensi sanksi administratif yang signifikan apabila terjadi kelalaian dalam pengendalian data.
“Kalau sampai terjadi kebocoran data karena kelalaian atau kegagalan dalam menjalankan sistem keamanannya, maka ini akan terkena denda yang cukup lumayan, yaitu maksimal 2% dari pendapatan tahunan. Nah, ini yang menjadi beban juga buat rumah sakit dalam hal ini untuk menjaga keamanan datanya,” ujar Irwan.
Selain sanksi administratif, terdapat pula potensi sanksi pidana bagi individu yang menyalahgunakan atau menyebarkan data pribadi. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp4 miliar. Karena itu, isu ini menjadi perhatian serius, sekaligus mendorong perlunya pemahaman yang kuat di tingkat direktur maupun pemilik rumah sakit.
Digitalisasi Jadi Peluang
Meski berbagai tantangan masih dihadapi, ARSSI menilai bahwa digitalisasi justru dapat menjadi pendorong utama peningkatan daya saing rumah sakit swasta. Transformasi digital memungkinkan proses administrasi berjalan jauh lebih cepat sekaligus mengurangi kesalahan yang sebelumnya kerap muncul dalam pencatatan manual. Dengan alur kerja yang lebih efisien, pengalaman pasien pun meningkat karena proses pendaftaran, pemeriksaan, hingga penagihan dapat dilakukan dengan lebih singkat dan terstruktur.
Selain itu, digitalisasi mendukung peningkatan standar layanan dan mempermudah rumah sakit dalam memenuhi persyaratan akreditasi, mengingat data dan dokumentasi dapat disiapkan secara lebih akurat. Di tingkat manajerial, sistem digital juga memberikan kemampuan analitik yang lebih kuat sehingga rumah sakit dapat melakukan pengambilan keputusan berbasis data, termasuk dalam mengelola risiko operasional maupun klinis. ARSSI menegaskan bahwa manfaat-manfaat ini menjadikan digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis bagi rumah sakit swasta untuk bertahan dan berkembang.
Irwan juga memaparkan sejumlah langkah konkret yang perlu dilakukan rumah sakit untuk mempercepat keberhasilan transformasi digital. Ia menekankan pentingnya melakukan audit kesiapan Hospital Information System (HIS) sebagai langkah awal untuk mengetahui sejauh mana kemampuan integrasi sistem yang dimiliki rumah sakit. Setelah memperoleh gambaran yang jelas, rumah sakit perlu menetapkan alokasi anggaran khusus untuk transformasi digital agar pengembangan teknologi, pembaruan infrastruktur, serta pemeliharaan sistem dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Selain itu, Irwan menegaskan pentingnya membangun budaya data yang patuh pada regulasi, terutama terkait keamanan, privasi, dan tata kelola informasi kesehatan. Rumah sakit juga disarankan memilih vendor teknologi yang telah teruji dan tercantum dalam direktori resmi Kementerian Kesehatan, sehingga proses integrasi dan pemenuhan standar nasional dapat berjalan lebih lancar.
Untuk memastikan pelaksanaan yang konsisten, Irwan mendorong pembentukan task force digital di tingkat rumah sakit sebagai tim khusus yang bertanggung jawab mengawal implementasi dan koordinasi lintas unit. Di samping itu, komitmen kepemimpinan mulai dari staf hingga pemilik rumah sakit dinilai sangat menentukan keberhasilan transformasi.
Ia mengingatkan bahwa banyak rumah sakit swasta masih memiliki nilai Digital Maturity Index (DMI) yang rendah, sehingga peningkatan skor DMI harus menjadi prioritas agar rumah sakit dapat mencapai standar digitalisasi yang lebih matang dan berdaya saing.