BPJPH Tegaskan Wajib Halal Berlaku Penuh di Oktober 2026
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkap implementasi kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober 2026 akan berlaku penuh pada 18 Oktober 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, Wajib Halal Oktober 2026, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong ekosistem halal, yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki status halal dengan sertifikat halal. Sedangkan bagi produk yang tidak halal, harus mencantumkan keterangan tidak halal.
“Berlaku 18 Oktober 2026. Jadi tidak ada cerita lagi kalau umpamanya tidak halal,” kata Haikal dalam The Iconomics Marketing & Halal Summit di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Kamis (22/1).
Sepanjang 2025, kata Haikal, BPJPH telah menerbitkan 11 juta sertifikat halal. Pencapaian itu melampaui 30% dari target yang direncanakan pada 2025.
“Dari 3,5 juta (sertifikat halal) naik menjadi 7 juta, dan naik lagi jadi 11 juta. Ini prestasi yang mengagumkan dari sahabat-sahabat di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal,” tambahnya.
Selain mendorong pelaku usaha untuk memiliki sertifikasi halal, lanjut Haikal, pihaknya pun gencar mensosialisasikan bahwa halal merupakan suatu gaya hidup yang modern. Bahkan di beberapa negara halal sudah menjadi standar makanan sehat.
Karena itu, kata Haikal, percepatan penguatan ekosistem halal harus dilakukan secara masif. Selain menegaskan posisi negara, halal dinilai mampu meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
“Bapak Presiden Prabowo Subianto menerapkan tanpa ragu, 18 Oktober 2026 mandatory wajib halal UMKM, pengusaha sedang dan menengah, ekspor, impor, makanan, minuman, obat, kosmetik, termasuk barang lainnya (odol, sabun, semir rambut) semuanya wajib halal,” katanya.