Buntut Logo Digunakan Tanpa Izin, BGN Ingatkan Semua Pihak agar Tidak Langgar Hukum
Kepala BGN (periode 2024 - Juni 2026), Dadan Hindayana/Dok. BGN
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak pernah menunjuk atau bekerja sama dengan pihak manapun terkait pengadaan produk Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). Penegasan ini buntut dari adanya pihak-pihak tertentu menggunakan logo resmi BGN tanpa izin untuk promosi produk SPPG.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati mengatakan, logo BGN merupakan identitas resmi lembaga negara yang penggunaanya diatur secara ketat dalam peraturan yang berlaku. Karena itu, pihak luar yang menggunakan logo BGN tanpa persetujuan, berpotensi menyesatkan publik, dan melanggar hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menggunakan logo, lambang, atau atribut resmi Badan Gizi Nasional tanpa izin tertulis dari kami. Logo lembaga negara adalah identitas resmi yang harus dijaga bersama demi menjaga kepercayaan publik,” kata Hida dalam keterangan resminya pada Senin (21/7).
Kemudian, kata Hida, pihaknya membuka ruang komunikasi bagi siapapun yang memerlukan klarifikasi terkait penggunaan logo atau atribut resmi lembaga. Namun, jika terdapat penyalahgunaan atau penggunaan tanpa izin, BGN tidak segan untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika terdapat pelanggaran yang berulang atau berdampak serius terhadap citra lembaga dan kepentingan masyarakat, langkah hukum tetap akan kami tempuh,” tambah Hida.
Dengan kejadian itu, kata Hida, BGN berharap masyarakat tetap waspada, dan melapor jika menemukan tindakan serupa. BGN berkomitmen untuk melindungi identitas resmi, dan kredibilitas lembaga.
“Kami mengajak masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya jika ada pihak tertentu yang menggunakan nama, logo, atau atribut BGN tanpa klarifikasi resmi dari kami. Jika menemukan hal serupa, silakan melaporkan kepada BGN melalui saluran resmi,” ujar Hida.
Sebagai informasi, penggunaan logo BGN telah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2024, dalam pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa logo hanya boleh digunakan oleh BGN dalam kegiatan resmi lembaga. Penggunaan oleh pihak lain wajib memperoleh persetujuan tertulis dari BGN.