Dana Nasabah Jiwasraya Tahap I Akan Dibayar Akhir Maret Ini
Komisi VI DPR memastikan pembayaran dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahap pertama akan dilakukan akhir Maret 2020. Kepastian pembayaran dana nasabah itu merujuk kepada laporan Kementerian BUMN kepada Panitia Kerja Jiwasraya Komisi VI.
Ketua Komisi VI Faisol Riza mengatakan, Kementerian BUMN telah melaporkan skema penyehatan kondisi keuangan Jiwasraya. Tetapi Faisol tidak menjelaskan secara detail perihal skema penyehatan keuangan Jiwasraya.
“Kita ada beberapa usulan supaya (skema) disempurnakan, beban kepada negara tidak terlalu berat dan bisa berjalan dengan cepat. Fokus kita terutama agar pemegang polis bisa diselesaikan dan jalan bisnisnya tidak terganggu,” kata Faisol di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (4/3).
Sementara itu, Faisol memperkirakan nilai polis yang jatuh dan harus dibayarkan mencapai miliaran rupiah. Nilai ini muncul dari hasil negosiasi Kementerian BUMN dengan pemegang polis.
Sebelumnya, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengklaim bahwa pihaknya telah menyiapkan dana serta skema pembayaran tunggakan klaim nasabah Jiwasraya. Namun skema tersebut masih menunggu persetujuan dari Panja Komisi VI DPR.
Seperti diketahui utang klaim Jiwasraya telah mencapai Rp 16,7 triliun per 17 Februari 2020. Jumlah tersebut meningkat dari total utang klaim pada akhir 2019 senilai Rp 12,4 triliun.