Direksi Wanaartha Life Belum Akui Eksistensi Tim Likuidasi Bentukan Pemegang Saham

0
385
Reporter: Maria Alexandra Fedho

Jajaran direksi PT Asuransi Jiwa Adisarana (Wanaartha Life) hingga kini belum mengakui eksistensi tim likuidasi bentukan pemegang saham melalui keputusan sirkuler yang diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Desember 2022 lalu.

Karena itu, direksi masih mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (9/1). Ini merupakan pelaksanaan RUPSLB kedua setelah yang pertama pada 26 Desember 2022 lalu gagal karena tak dihadiri oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) yaitu PT Fadent Consolidated Companies.

Adi Yulistanto, Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana (Wanaartha Life) mengatakan pada RUPSLB kedua ini, pemegang saham minoritas yaitu Yayasan Sarana Wana Jaya juga tak hadir.

“Pada rapat kali ini kami cukup surprise karena pemegang saham minoritas yang sebelumnya atau yang pada rapat pertama hadir hari ini tidak hadir. Jadi, awalnya kami harapkan pemegang saham dapat hadir, namun hingga rapat ditiutup pada pukul 10.38 tadi pagi tidak ada kehadiran dari pemegang saham mayoritas maupun pemegang saham minoritas,” kata Adi, dalam konferensi pers, Senin (9/1/23).

Baca Juga :   Usut Aliran Dana Wanaartha Life, Nasabah Tunjuk Auditor

Sebelumnya, pada Senin (2/1) lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa pada 30 Desember 2022, pemegang saham Wanaartha Life menyerahkan putusan sirkuler yaitu keputusan di luar RUPS mengenai pembubaran badan usaha dan pembentukan tim likuidasi. Namun, Ogi mengatakan OJK masih meninjau legalitas dari putusan sirkluer tersebut.

Adi mengatakan dalam RUPSLB hari ini, tim likuidasi hasil putusan sirkluer itu meminta masuk ke ruangan penyelenggaraan RUPSLB. Namun, direksi menolak.

“Tadi pagi memang tim likuidasi meminta masuk untuk ikut dalam RUPS, kami terpaksa menolak karena hingga saat ini kami belum menerima arahan atau keputusan dari OJK terkait eksistensi atau keberadaan tim likuidasi,” jelas Adi.

Adi menegaskan direksi masih menungggu keputusan dari OJK mengenai eksistensi tim likuidasi tersebut.

“Terkait eksistensi atau ada tidaknya tim likudiasi dari direksi kami masih menunggu keputusan dari OJK. Kalau OJK memutuskan bahwa tim likuidasi tersebut dapat diterima, maka kami akan buka pintu selebar-lebarnya bagi tim likudiasi tersebut untuk dapat melaksanakan tugasnya. Sementara ini bukannya kami tidak proaktif tapi kami hanya mengikuti arahan dan keputusan OJK,” jelasnya.

Baca Juga :   Ini Daftar Asuransi Jiwa Bermasalah dan Perkembangan Penanganannya oleh OJK

Karena itu, setelah gagal terlaksana hari ini, direksi masih mengagendakan RUPLB ketiga. “Kami akan lakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang ketiga namun dengan adanya penetapan pengadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai domisili hukum perusahaan ini. Di mana nantinya dalam batas waktu 7 sampai 21 hari kami berkewajiban untuk menjalankan RUPS ketiga dengan kourum yang akan ditetapkan oleh pengadilan negeri,” tambahnya.

Pembentukan tim likuidasi merupakan perintah OJK pada 5 Desember 2022, setelah izin Wanaartha Life dicabut karena tidak menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang layak ke OJK. Perusahaan asuransi jiwa ini mengalami gagal bayar kewajiban kepada pemegang polis sejak tahun 20220. Pada Agustus 2022, Bareskrim Polri menetapkan dua orang pemilik pemilik Wanaartha Life yaitu Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka sebagai tersangka. Keduanya kabur ke luar negeri dan masih berstatus buron.

Leave a reply

Iconomics