DJP: Tidak Ada Perubahan Pengaturan dan Pemajakan atas Industri Asuransi Jiwa

0
2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan dalam Undang-Undang No.11 tahun 2020 tidak terdapat perubahan pengaturan dan pemajakan atas industri asuransi jiwa di Indonesia. Terkait isu soal pemajakan atas manfaat investasi atau manfaat nilai tunai dari produk asuransi jiwa, ditegaskan bahwa bukan merupakan hal yang baru diatur dalam UUCK.

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) keberatan dengan rumusan dalam Pasal 111, angka 2 UUCK yang merevisi ketentuan dalam pasal 4 ayat (3) huruf e Undang‐Undang No. 36 Tahun  2008 tentang Pajak Penghasilan.

Dalam rumusan baru di UUCK disebutkan: “Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa”.

Sedangkan formulasi dalam UU PPh adalah: “Pembayaran  dari  perusahaan  asuransi  kepada  orang  pribadi  sehubungan  dengan  asuransi  kesehatan,  asuransi  kecelakaan,  asuransi  jiwa,  asuransi  dwiguna dan asuransi bea siswa dikecualikan dari obyek pajak”.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mempertanyakan rumusan baru dalam UUCK ini karena menimbulkan interpretasi bahwa manfaat non proteksi dari produk asuransi yang dibayarkan kepada nasabah dikenakan pajak penghasilan.

Baca Juga :   Pencairan Unitlink dan Endowment Dikenakan Pajak Penghasilan, Ini yang Dilakukan oleh AAJI

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan seiring perkembangannya, produk asuransi memungkinkan adanya kombinasi antara unsur manfaat risiko dan unsur manfaat investasi. Kedua hal tersebut (risiko dan investasi), jelasnya, memiliki konsekuensi perpajakan yang berbeda.

Ia mengatakan pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi berupa penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi karena suatu peristiwa tidak pasti yang dipertanggungkan dalam polis asuransi seperti saat tertanggung meninggal dunia, kecelakaan, atau sakit dikecualikan dari objek pajak.

“Sedangkan pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan manfaat asuransi yang berasal dari bagian investasi berupa kelebihan nilai tabungan dari premi yang dibayarkan merupakan penghasilan bagi Wajib Pajak yang menerima dan tidak termasuk dalam pengertian penggantian atau santunan. Penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif Pasal 17 UU PPh dalam SPT Tahunan PPh. Ketentuan terkait hal ini sudah berlaku sejak lama dan bukanlah hal yang baru berlaku seiring terbitnya UU Cipta Kerja,” ujar Hestu kepada Iconomics, Rabu (20/1).

Baca Juga :   Pengamat: Underlying Hasil Investasi Perusahaan Asuransi Sudah Dikenakan Pajak

DJP, tambahnya sudah memberikan jawaban dan mengirimkannya kepada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Sebelumnya, AAJI mengirimkan surat ke sejumlah lembaga termasuk DJP terkait rumusan baru dalam UUCK ini.

Terkait dengan tafsiran bahwa pemajakan atas manfaat investasi ini sebagai double tax, Hestu menjelaskan pengenaan PPh pada manfaat non proteksi asuransi jiwa tidak double karena sudah beda siklus penghasilan dan subjek pajak.

“Siklus penghasilan yang pertama adalah perusahaan asuransi selaku subjek pajak memperoleh penghasilan atas investasinya pada saham dan obligasi. Siklus penghasilan kedua adalah orang pribadi selaku subjek pajak menerima kelebihan nilai tabungan dari premi yang berasal dari bagian investasi,” ujarnya.

Karena bukan merupakan ketentuan baru, Hestu mengatakan saat ini DJP tidak perlu menerbitkan aturan turunan dari ketentuan dalam UU Ciptaker terkait hal ini. “Karena pada prinsipnya dengan perubahan muatan Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh dalam UU CiptaKerja tidak terdapat perubahan pengaturan dan pemajakan atas industri asuransi baik untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa,” ujarnya.

Baca Juga :   Pencairan Unitlink dan Endowment Dikenakan Pajak Penghasilan, Ini yang Dilakukan oleh AAJI

 

 

Leave a reply

Iconomics