
Esports Bakal Diakomodir dalam Revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional

Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga/Iconomics
Pemerintah bakal mengakomodir esports sebagai salah satu cabang olaraga dalam revisi Undang-Undang No.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaian dengan perkembangan saat ini dimana esports semakin marak di kalangan milenial.
“Kita berharap nanti pada saat pembahasan di revisi Undang-Undang SKN, masalah esports itu mendapatkan tempat yang proposional,” ujar Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam webinar ‘Esports: Potensi Usaha dan Karier dalam Industri Kreatif bagi Milenial’ yang diselenggarakan oleh KAGAMA (Keluarga Alumni Gadjah Mada), Sabtu (14/11).
Gatot mengatakan karena belum masuk dalam undang-undang, dirinya sering mendapatkan pertanyaan ‘apakah esport ini haram?’
“Saya bilang enggak, itu halal. Karena esports itu memenuhi tiga persyaratan yaitu sportifitas, kompetisi dan performance. Enggak mungkin orang yang letoi, orang yang mabuk, orang yang tidak siap fisiknya untuk bermain esports,” ujar mantan juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika ini.
Lebih lanjut Gatot mengatakan memang di mata masyarakat, esports masih ambivalen. “Seperti sekeping mata uang di satu sisi positif. Sudah terbukti. Tetapi negatifnya juga belum bisa kami eliminasi. Seperti dulu waktu internet awal, saya selaku juru bicara di Kominfo mengatakan internet itu kayak sekeping mata uang bisa positif, dampaknya banyak. Tetapi juga bisa negatif dalam arti menimbulkan ide bagi kriminalitas, terorisme dan sebagainya,” ujar alumnus UGM ini.
Gatot mengatakan belajar dari berbagai pengalaman, dunia internet memang harus disikapi secara bijak. “Kita enggak usah pesimis dengan negatifnya. Itu harus balik, yang negatif menjadi positif. Diantaranya adalah kreasi para milenial yang bisa dilakukan,” ujarnya.
Anak muda atau milenial, jelasnya harus diberikan kesempatan. Apalagi di era sekarang ini, ketergantungan pada IT dan ketersediaan bandwidth yang tinggi memungkinkan anak-anak muda untuk berkreasi.
Secara kelembagaan esports saat ini sudah memiliki organisasi seperti halnya cabang olaraga lainnya yaitu Pengurus Besar Esports Indonesia (PBESI). Pemerintah Indonesia sendiri melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) sudah menggelar Piala Presiden Esport pada 2019 dan kembali digelar pada tahun 2020 ini.
Bahkan pada Asia Games 2018 di Jakarta dan Palembang, e-sports untuk pertama kali dipertandingkan walaupun masih sebatas eksibisi. Gatot mengatakan untuk Asian Games 2022 di Hangzhou, China memang butuh usaha agar esports kembali dipertandingkan.
“Harus ada special effort. Karena lazimnya Asian Games, itu yang boleh dipertandingkan itu syaratnya hanya tiga. Pertama, cabor (cabang olahraga) olimpiade, kedua cabor yang menjadi pilihan dari negara-negara kawasan, dan ketiga cabor pilihan tuan rumah,” ujarnya.
Sementara esports sendiri bukan merupakan cabang olahraga yang dipertandingkan di olimpiade sehingga tergantung pada usulan kawasan dan tuan rumah. “Apakah China itu mau men-triger atau enggak. Nah ini nanti tentu saja Indonesia punya andil untuk juga turut mendorong. Kalau tiga kriteria tadi tidak terpenuhi, jangan harap esports akan dipertandingkan di Hangzhou. Tetapi harus tetap semangat,” ujarnya.
[…] bakal diakomodasi sebagai salah satu cabang olahraga dalam revisi Undang-Undang No.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), Pengurus Besar E-sports Indonesia sebagai organisasi […]