
Ekspor RBD Palm Olein Dilarang hingga Target Minyak Goreng Rp 14 Ribu/Liter Tercapai

Tangkapan layar, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Iconomics
Pelarangan ekspor bahan baku dan minyak goreng akan berlaku hingga harga yang ditargetkan pemerintah senilai Rp 14.000 per liter tercapai. Pelarangan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri.
“Harga yang ditargetkan yaitu Rp 14.000 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya secara virtual, Selasa (26/4).
Airlangga menuturkan, produk kelapa sawit yang dilarang untuk diekspor meliputi refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit. Karena itu, produsen kelapa sawit yang menghasilkan produk RBD palm olein dilarang mengekspor produk tersebut.
“Jadi sekali lagi ditegaskan yang dilarang adalah RBD palm olein, yang berkode harmonized system (HS) atau suatu daftar penggolongan barang ujungnya 36, 37, dan 39. Pelaksanaan diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang tentunya sesuai dengan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO),” ujar Airlangga.
Pemerintah, kata Airlangga, juga menugaskan Bea Cukai untuk memantau kegiatan rantai pasok yang dilakukan para pelaku usaha sesuai dengan data per Januari hingga Maret 2022. Soal pengawasan termasuk selama libur Lebaran 2022, Bea Cukai bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan akan menindak setiap pelanggaran sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Evaluasi akan dilakukan secara berkala, terkait dengan kebijakan pelarangan ekspor tersebut, dan tentunya ini semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai berlaku pada Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022,” kata Jokowi pada Jumat (24/4) pekan lalu.