Kasus BTS 4G, JPU Hadirkan Saksi yang Terima Uang Rp 300 Juta, tapi Tidak Tersangka

0
314
Reporter: Kristian Ginting

Sidang kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Anang Achmad Latif dan Yohan Suaryanto (Tenaga Ahli Hudev UI) terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta. Sidang yang digelar pada Selasa (25/7) kemarin menghadirkan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Muhammad Feriandi Mirza sebagai saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Feriandi sebagai saksi untuk memberatkan terdakwa Johnny, Anang dan Yohan. Akan tetapi, dalam persidangan Feriandi sebagai bagian dari Bakti Kominfo justru mengaku menerima uang senilai Rp 300 juta dalam perkara ini.

“Saya menerima uang Rp 300 juta dari Windi Purnama (salah satu tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti),” tutur Feriandi dalam kesaksiannya beberapa waktu lalu.

Atas keterangannya itu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mempertanyakan sosok Windi, termasuk apakah akan dihadirkan sebagai saksi untuk para terdakwa. Soal itu, jaksa menjawab tidak menjadikan Windi sebagai saksi meski keterangannya dipergunakan khususnya soal memberi uang kepada Feriandi itu.

Karena itu, kata Hakim Fahzal, JPU perlu menjadikan Windi sebagai saksi dalam perkara ini sehingga keterangannya bisa diuji di dalam persidangan. Feriandi mengatakan, pihaknya mengetahui sosok Windi sebagai teman dari Anang Latif eks Dirut Bakti itu. Dan, uang senilai Rp 300 juta itu diakui Feriandi telah dipergunakan untuk membeli mobil dan sudah pula dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga :   Anggota Komisi III Ini Minta Kejagung dan KPK Tangkap Pemilik Duta Palma Group

Namun, JPU tidak memasukkan pengakuan Feriandi Mirza dalam berbagai dakwaan para terdakwa. Feriandi menerima aliran dana terkait proyek BTS 4G justru terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan, terdakwa sekaligus komisaris PT Solitech Media Synergy dan BAP Windi Purnama, tersangka sekaligus teman dekat Irwan.

Irwan-Windi soal Feriandi
Dalam keterangannya, Irwan mengaku sama sekali tidak menikmati uang yang diduga terkait dengan proyek BTS 4G. Justru uang itu dipergunakan untuk mengalirkannya ke sejumlah pihak sesuai dengan perintah Anang Achmad Latif (mantan Dirut Bakti Kominfo ) untuk mengalirkan uang tersebut ke-11 penerima.

Adapun 7 sumber dana yang dikumpulkan Irwan meliputi Jemmy Sutjiawan (PT Fiberhome Technologies Indonesia dan pemilik PT Sansaine Exindo, subkontraktor untuk paket 1 dan paket 2 proyek BTS 4G) Rp 37 miliar rentang April 2021- Juli 2022. Selanjutnya, penerimaan uang dari Steven Setiawan Sutrisna selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi senilai Rp 28 miliar periode akhir 2021 hingga pertengahan 2022.

Kemudian, dari JIG Nusantara senilai Rp 26 miliar pada awal dan pertengahan 2022. Lalu, dari SGI Rp 28 miliar pada pertengahan 2022. Selanjutnya, dari Yusrizki (PT Basis Utama Prima), Irwan menerima setoran Rp 60 miliar pada pertengahan 2022. Begitu pula dari PT Aplikanusa Lintasarta pada 2022, Irwan menerima senilai Rp 7 miliar.

Baca Juga :   Satelit SATRIA-1 Meluncur Pagi Ini, Menteri Mahfud Tegaskan Lagi Manfaat SATRIA-1

Terakhir Irwan menerima uang dari PT PT Surya Energi Indotama (SEI) dan Jemmy Sutjiawan senilai Rp 57 miliar pada 2022. Dari semua dana yang diterima Irwan, sesuai dengan BAP-nya itu, totalnya Rp 243 miliar.

Selanjutnya, berdasarkan arahan Anang Latif, Irwan menyalurkan dana itu untuk 11 penerima. Adapun 11 penerima dana dari Irwan adalah staf menteri Rp 10 miliar (April 2021-Oktober 2022); Anang Latif Rp 3 miliar (Desember 2021); Pokja, Feriandi dan Elvano Rp 2,3 miliar (pertengahan 2022); Latifah Hanum Rp 1,7 miliar (Maret dan Agustus 2022); Nistra Rp 70 miliar (Desember 2021 dan pertengahan 2022); Erry (Pertamina) Rp 10 miliar (pertengahan 2022); Windu dan Setyo Rp 75 miliar (Agustus-Oktober 2022); Edwar Hutahaean Rp 15 miliar (Agustus 2022); Dito Ariotedjo Rp 27 miliar (November-Desember 2022); Walbertus Wisang Rp 4 miliar (Juni-Oktober 2022); dan Sadikin Rp 40 miliar (pertengahan 2022).

Keterangan Irwan ini setidaknya ada yang sesuai dengan BAP Windi Purnama khususnya soal aliran kepada Feriandi Mirza itu. Dalam BAP-nya, Windi mengaku menjadi kurir untuk mengambil dan mengantarkan uang sebagaimana arahan Irwan dan Anang Latif.

“Saya diminta menjadi kurir mengantar dan mengambil uang dari pihak-pihak yang diminta Irwan. Misalnya saya mengambil uang dari Bayu (PT Sarana Global Indonesia), Steven (PT Waradana Yusa Abadi), Winston/Tri (PT Surya Energi Indotama), anak buah Jemmy Sutjiawan (PT Fiberhome Technologies Indonesia) dan lain sebagainya,” kata Windi seperti yang termuat dalam BAP-nya.

Baca Juga :   MAKI Catat 2 Poin Penting atas Rencana Pemanggilan Mendag soal Dugaan Korupsi Migor, Apa Saja?

Sementara hubungannya dengan Anang Latif, Windi mengaku mendapat arahan untuk menyerahkan uang kepada sejumlah pihak seperti Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, lalu nomor telepon atas nama Sadikin. Uang tersebut diserahkan di Plaza Indonesia, Jakarta.

“Untuk Nistra Komisi I DPR RI saya serahkan di Andara, di Sentul,” ujar Windi lagi.

Masih merujuk kepada BAP Windi, disebutkan bahwa dirinya, Anang Latif dan Irwan merupakan teman lama. Khususnya dengan Anang Latif, Windi menyebutkan merupakan teman sejak SMP, SMA hingga kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Begitu juga dengan Irwan Hermawan, saat kumpul-kumpul, saya, Anang Latif dan Irwan, Anang Latif bercerita tentang proyek BTS. Saya melihat proyek ini sangat ambisius, apa mungkin dibangun sekian dan memakai microwave,” kata Windi.

 

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics