Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan 3 Tersangka Korporasi Dalam Kasus Korupsi Migor

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana/Dokumentasi Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022. Dari hasil penyidikan, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan hasil sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap, terdapat 5 orang terdakwa yang telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun.
Dalam putusan perkara tersebut, kata Ketut, terdapat 1 hal yang dinilai penting oleh majelis hakim di mana perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi. Karena itu, majelis hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah pihak korporasi.
“Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara,” kata Ketut dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Akibat perbuatan tersebut, kata Ketut, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp 6,47 triliun. Selain itu, perbuatan para terpidana juga dinilai telah menimbulkan dampak signifikan terhadap kenaikan harga, dan ketersediaan minyak goreng yang sulit untuk didapatkan.
“Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp 6,19 triliun,” tuturnya.