Kejati Sulsel Tetapkan Staf Ahli Mendagri Tito Karnavian Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp 60 M
Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin/Istimewa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka kasus korupsi bibit nanas senilai Rp 60 miliar tahun anggaran 2024. Tidak hanya Bahtiar, ada 5 orang lainnya yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, penahanan terhadap Bahtiar dilakukan di Maros. Sedangkan, untuk 4 orang lainnya di Lapas Gunung Sari (Makassar). Sementara satu tersangka berinisial UN belum dieksekusi hari ini karena sakit.
Soal pemisahan penahanan para tersangka, kata Didik, menjadi bagian dari strategi penyidik. “Strategi kitalah, biar enggak kumpul,” kata Didik dalam keterangan resminya pada Senin (9/3) malam.
Selain Bachtiar, 5 orang ini lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah dua PNS lain berinisial RE (35) dan UN (49) serta Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55) dan karyawan swasta berinisial RE (40). Sementara satu tersangka berinisial UN belum dieksekusi hari ini karena sakit.
Untuk diketahui, Bahtiar merupakan birokrat senior di Kementerian Dalam Negeri. Kelahiran Bone, Sulsel pada 16 Januari 1973. Sebelum menjadi Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar juga sempat menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Kemendagri.
Setelah resmi dicekal Kejati Sulsel, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menggeser posisi Bahtiar dari Dirjen menjadi staf ahli. Pada akhirnya per Maret ini, Bahtiar resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bibit nanas senilai Rp 60 miliar.