Jawaban PGN dan KPK Dalam Kasus Korupsi, Menelusuri Peran Mantan Manajemen Lama
Proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk sepertinya akan menyasar sejumlah pihak. Meski KPK belum mau mengungkap nama-nama tersangka dalam kasus tersebut, namun yang pasti semuanya berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun membenarkan hal tersebut. KPK hanya menggunakan laporan audit BPK untuk memulai proses hukum dari penelitian, penyelidikan hingga akhirnya ditemukan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus itu sehingga statusnya kini menjadi penyidikan.
Informasi yang dikumpulkan The Iconomics menyebutkan kasus dugaan korupsi di PGN itu terkait dengan manajemen lama. Adapun beberapa upaya yang sudah dilakukan dalam kasus itu berupa pengembalian kerugian dan penegakan hukum. Pun hasil audit BPK itu disebut sudah lama diberikan kepada KPK.
Karena melibatkan manajemen lama, wartawan The Iconomics berupaya memverifikasi dugaan keterlibatan Hendi Prio Santoso mantan Direktur Utama PGN yang kini menjabat Direktur Utama holding BUMN industri pertambangan Mind Id dalam kasus itu? “Masih proses penyidikan, kalau sudah cukup bukti, baru kita umumkan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika dihubungi pada 18 Mei lalu.
Hal yang sama ditanyakan kepada Komisaris Utama dan Komisaris Independen PGN Amien Sunaryadi lewat aplikasi perpesanan Whatsapp, yang bersangkutan tidak menjawab. Begitu pula dengan dengan Hendi Prio Santoso yang dihubungi lewat pesan Whatsapp sejak 17 hingga 22 Mei 2024, juga tidak menjawab sama sekali.
Secara terpisah, ketika perihal tersebut ditanyakan kepada Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama justru mengatakan hal itu sudah basi. Namun, Rachmat sama sekali menjelaskan apa yang sudah basi dari penyidikan KPK terhadap PGN itu.
“Sudah basi Mas,” kata Rachmat saat dihubungi lewat pesan aplikasi perpesanan Whatsapp. Untuk lebih jelasnya, Rachmat lantas mengirimkan dokumen bernomor 036400.S/KU.06.01/COS/2024 pada 15 Mei 2024 sebagai tanggapan atas permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Isi dari dokumen itu menjelaskan, perusahaan menunggu informasi lebih lanjut dan mendukung setiap upaya penegakan hukum serta pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Perusahaan berkomitmen untuk selalu mendukung dan membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu, PGN sebagai perusahaan dengan pengalaman dan rekam jejak lebih dari 60 tahun dalam membangun dan mengelola berbagai infrastruktur gas bumi untuk melayani kebutuhan energi di Indonesia. PGN mengimplementasikan sistem dan standar yang tersertifikasi dan yang berlaku saat ini.
Proses penyidikan yang dilakukan KPK dinilai tidak akan mengganggu operasional, pelanggan serta bisnis perusahaan ke depan. Kegiatan operasional terhadap pelanggan perusahaan tentunya sudah memiliki ketentuan terkait penanganan masalah hukum. PGN fokus mengikuti perkembangan proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK.
Lantas, siapa saja pejabat perusahaan milik negara itu yang sudah diperiksa KPK dalam perkara tersebut? “Tidak tahu,” kata Rachmat.
Dugaan korupsi di perusahaan milik negara ini mencuat setelah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan sudah ada tersangka dalam perkara tersebut. Namun, Alexander belum mau mengungkap identitas tersangka dalam perkara tersebut. Dia hanya berjanji bila alat bukti sudah mencukupi, maka KPK akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Sebagai informasi, BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2023 menyebutkan audit dengan tujuan tertentu (DTT) menemukan beberapa masalah terkait pendapatan biaya dan investasi pada 11 perusahaan milik negara termasuk di perusahaan gas negara. Setidaknya ada 16 temuan BPK dari hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan biaya, dan investasi PGN dari 2017 hingga Semester I/2020.
Di antara 16 temuan itu, termasuk pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) tanpa dukungan mitigasi risiko dan jaminan memadai. Temuan lainnya soal kerugian fasilitas penyimpanan dan regasifikasi terapung (FSRU) Lampung dan akusisi 3 lapangan kerja minyak dan gas yang terlalu mahal.
Selanjutnya mangkraknya terminal gas cair (LNG) Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur. Untuk proyek FSRU Lampung, Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah mengusutnya periode 2016-2017 yang diduga merugikan negara senilai Rp 3,24 triliun.
Karier Hendi
Pada waktu itu, penyidik pada Kejagung Kejaksan Agung sempat memanggil sejumlah petinggi PGN termasuk Hendi Prio Santoso sebagai Dirut Utama. Lalu, ada Wahid Sutopo sebagai Direktur Perencanaan dan Manajemen Risiko, Direktur Pengusahaan Jobi Triananda dan Direktur Keuangan M. Riza Pahlevi.
Kejagung ketika itu pun menerbitkan surat cegah kepada Hendi Prio Santoso. Namun, pada April 2016 surat cegah terhadap Hendi dicabut dan menyusul surat perintah penghentian penyidikan nomor print-31/F.2/04/2017 tertanggal 26 April 2017.
Hendi kelahian 1967 itu merupakan lulusan University of Houston. Sebelum masuk BUMN, Hendi memulai kariernya sebagai direktur di JPMorgan Securities Indonesia pada Januari 2004 hingga Mei 2007. Selanjutnya, Mei 2007, Hendi masuk ke PGN sebagai Direktur Keuangan. Hanya berjarak sebulan, Hendi menduduki posisi puncak di PGN.
Hendi menduduki jabatan sebagai Direktur Utama PGN dari Juni 2007 hingga April 2017 atau sekitar 10 tahun. Lalu, 5 bulan kemudian, Hendi terpilih menjadi Direktur Utama PT Semen Indonesia (Persero) pada September 2017. Hendi menjabat orang nomor satu Semen Indonesia selama 4 tahun 2 bulan hingga akhirnya menjadi Direktur Utama Mind Id pada 2021.