Kemenaker dan Pemangku Kepentingan Targetkan DIM RUU PPRT Tuntas Akhir Mei Nanti

0
241
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama kementerian/lembaga lain sudah mulai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Diharapkan dalam waktu dekat pembahasan tersebut sudah bisa diselesaikan agar bisa segera disahkan menjadi undang-undang (UU).

“Dan mudah-mudahan kita dapat menyelesaikan tugas mulia ini, sehingga RUU PPRT segera menjadi UU dan PRT kita betul-betul mendapatkan perlindungan,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, setelah selesai membahas DIM, maka akan dilanjutkan dengan tahapan menyerap aspirasi kembali dari berbagai pihak. Pembahasan DIM dengan kementerian/lembaga ditargetkan bisa selesai pada 27 Mei 2023.

“Selanjutnya kita mendiskusikan dengan panitia kerja (Panja) DPR hingga sidang pleno, dan mudah-mudahan seluruh rangkaian pembahasan ini berjalan lancar, sehingga RUU ini dapat segera ditetapkan menjadi UU,” tutur Anwar.

Sebelumnya, Kemenaker menggelar agenda menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder terkait RUU PPRT. Upaya menyerap aspirasi tersebut dinilai sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan Kemenaker untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR, serta seluruh stakeholder.

“Pertemuan pada hari ini, merupakan wujud dari tindak lanjut pernyataan Presiden sekaligus merupakan pemenuhan dari amanat Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengenai partisipasi publik yang bermakna,” kata Anwar.

Baca Juga :   Anggota Komisi IX DPR dan KSPI Nilai Dana JHT Harusnya Bisa Dicairkan Kapan Saja

Hasil dari kegiatan tersebut, kata Anwar, akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk memasukkannya dalam proses pembentukan RUU PPRT. Karena itu, semua pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan masukan dan syarat sesuai dengan realita yang terjadi, sehingga ke depannya profesi PRT dapat benar-benar terlindungi oleh payung hukum.

“Kemenaker sangat terbuka menerima masukan, tanggapan, dan saran dari bapak dan ibu semua, baik secara langsung maupun tidak langsung atas RUU PPRT ini,” ujar Anwar.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics