Kemenaker Luncurkan Aturan untuk Bangun SIPK Secara Mutakhir dan Komprehensif

0
33
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meluncurkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja atau SIPK. Kehadiran peraturan itu bertujuan untuk membangun SIPK secara mutakhir dan komprehensif, dan menggambarkan struktur tenaga kerja, karakteristik, persediaan, serta kebutuhan tenaga kerja.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, kemunculan kebijakan itu sebagai upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki keterampilan, dan kompetisi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

“Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 ini diharapkan menjadi acuan dalam pengembangan Sistem Informasi Pasar Kerja yang andal untuk dapat mewujudkan link and match dari sisi suplai dan sisi demand pasar kerja,” kata Afriansyah dalam rapat koordinasi SIPK di Jakarta, Senin (8/7).

Kemudian, kata Afriansyah, Permenaker 5/2024 akan menjadi landasan hukum yang mengatur pengelolaan, pemanfaatan, dan pengambangan SIPK secara nasional.

Masih kata Afriansyah, pihaknya meminta seluruh pihak terkait untuk memanfaatkan SIPK sebagai alat strategis yang dapat meningkatkan daya saing tenaga kerja, menciptakan peluang, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga :   Anggota Komisi IX Ini Minta Semua Pihak Waspadai Penularan Flu Burung

“Melalui peraturan ini, ada ketetapan standar dan pedoman yang jelas bagi semua pihak yang terlibat, guna memastikan SIPK berjalan efektif dan efisien,” katanya.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics