Dilaporkan ke Bawaslu karena Berpantun di KPU, Cawapres Nomor 1 Anggap Itu Aspirasi Masyarakat

0
123
Reporter: Rommy Yudhistira

Calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar mengatakan pantunnya ketika acara cabut nomor di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukanlah sesuatu hal yang terkait dengan kampanye. Itu sebabnya, Muhaimin membantah tudingan bahwa dirinya melanggar ketentuan karena berkampanye di luar waktu yang ditentukan KPU.

Soal laporan terhadap dirinya, kata Muhaimin, pihaknya memastikan tidak ada unsur pelanggaran atas pantunnya di KPU itu. Apalagi itu sekadar pantung dan tidak ada niat berkampanye seperti yang dituduh pelapor.

“Kita lihat nanti karena bukan kampanye kok. Itu hanya pantun. Kita lihat saja, kita tunggu saja,” kata Muhaimin di Sentul, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, kata Muhaimin, pihaknya memaklumi apabila ada perbedaan pengertian dari tiap-tiap masyarakat atas pantunnya itu. “Ya biar saja, namanya aspirasi kan bisa beda. Setiap masyarakat bisa beda-beda,” ujar Muhaimin.

Sebelumnya, elemen masyarakat yang mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD) melaporkan Muhaimin Iskandar ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 17 November lalu. Muhammad Fikri yang mewakili APD mengatakan, cawapres nomor urut 1 diduga melanggar etik dalam pelaksanaan Pemilu 2024, ketika menyampaikan pidato pada 14 November 2023.

Baca Juga :   Setelah Diverifikasi, KPU Tetapkan DCT Calon Anggota DPR 9.917 dan DPD 668 Orang

“Beliau menyampaikan pidato yang isinya menggiring opini publik untuk memilih nomor urut 1 sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden,” kata Fikri.

Selain Muhaimin, cawapres Mahfud MD juga dilaporkan kelompok yang menamakan dirinya Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K). Mahfud dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye di luar waktu yang ditentukan KPU. Seperti Muhaimin, Mahfud dilaporkan atas pantun yang disampaikan ketika pidato penetapan nomor urut beberapa waktu yang lalu.

Leave a reply

Iconomics