Kemenaker Pastikan Seluruh Provinsi Terapkan Kebijakan Kenaikan UMP 6,5% di 2025
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan seluruh provinsi menerapkan kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 6,5% secara rata-rata nasional di 2025. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat beberapa provinsi yang belum memberlakukan peraturan tersebut.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, beberapa provinsi itu yakni Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Selatan. “Semua provinsi naik 6,5% untuk UMP 2025. Hingga dengan pukul 20.45 WIB, malam, 11 Desember 2024 ada 6 provinsi yang belum menetapkan UMP dan UMSP (upah minimum sektoral provinsi),” kata Indah dalam keterangannya pada Kamis (12/12).
Sebelumnya, Menaker Yassierli mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan kebijakan khusus untuk membantu perusahaan yang kesulitan memberlakukan UMP 2025 karena masalah finansial. Untuk itu, dinas ketenagakerjaan (Disnaker) di tiap-tiap wilayah harus memastikan penerapan upah di perusahaan terlaksana dengan baik.
Selain itu, kata Yassierli, pihaknya meminta para kepala daerah menyampaikan ke jajarannya terkait kebijakan khusus tersebut. “Bapak-ibu Pj gubernur nanti disampaikan kepada bupati, wali kota bahwa kita akan ada kebijakan khusus. Ini sedang digodok,” kata Yassierli.
Sebagai informasi, kenaikan upah minimum telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, yang berlaku mulai 4 Desember 2024.
Pemberlakuan kenaikan upah minimum dilakukan setelah adanya hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Angka 6,5% diberlakukan untuk kenaikan UMP dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024. Secara khusus, pemerintah tidak mengatur batas atas dan bawah terkait pemberlakuan upah. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penerapan upah tidak boleh di bawah 6,5%.