Kemendag Terbitkan 2 Permendag Baru yang Berlaku Sejak 19 Juli 2023
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan 2 peraturan menteri perdagangan (Permendag) tentang Barang yang Dilarang untuk Ekspor tahun 2023 dan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor tahun 2023. Kedua Permendag tersebut mulai berlaku pada 19 Juli 2023.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Mardyana Listyowati mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan secara hybrid aturan itu yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan. Kemendag akan menyesuaikan beberapa substansi yang terdapat dalam 2 kebijakan itu, seiring dengan penerapannya.
“Kami harap, melalui sosialisasi ini para pelaku usaha terkait dapat memahami dan mengimplementasikan aturan-aturan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga proses berusaha dapat berjalan dengan baik dan lancar,” kata Mardyana dalam keterangan resmi, Kamis (20/7).
Mardyana melanjutkan, penyusunan kedua kebijakan itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor tahun 2022. Sesuai aturan tersebut, lampiran pos tarif/HS dan uraian barang dalam kedua Permendag telah disesuaikan dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022 dari yang sebelumnya BTKI 2017.
Berdasarkan masukan pelaku usaha dan kementerian/lembaga teknis terkait, kata Mardyana, terdapat beberapa evaluasi terhadap aturan itu. Karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
Perubahan lainnya, kata Mardyana, penyesuaian kriteria teknis atas barang dilarang dan diatur ekspor pada produk pertambangan berupa timah. Juga mengatur mengenai perpanjangan relaksasi ekspor luas penampang produk industri kehutanan/kayu, serta relaksasi waktu ekspor beberapa konsentrat produk pertambangan.
Penyesuaian lainnya, kata Mardyana, terkait persyaratan perizinan berusaha beberapa kelompok komoditas serta penambahan kolom penjelasan uraian barang pada beberapa barang, dan pemisahan kelompok barang. Permendag Nomor 23 Tahun 2023 juga mensyaratkan surat pernyataan mandiri (self declaration) sebagai penambahan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, kata Mardyana, ada penyesuaian persyaratan terkait komoditas sarang burung walet. Sementara itu, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 menghapus produk masker dari daftar barang yang dibatasi ekspor sehingga menjadi barang bebas ekspor.