Kemenperin Tolak Proposal Investasi Usulan Apple karena Belum Penuhi 4 Aspek Berkeadilan, Apa Saja?

0
27
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak proposal investasi yang diusulkan perusahaan teknologi multinasional Apple Inc senilai US$ 100 juta atau setara Rp 1,58 triliun. Kemenperin beralasan, proposal yang diajukan Apple belum memenuhi 4 aspek berkeadilan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pertama, berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara lain, perusahaan ini belum berinvestasi dalam bentuk fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia. Kedua, perbandingan investasi merek-merek hasil kerja tambahan (HKT) lain di Indonesia.

Ketiga, lanjut Agus, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara dan keempat, penciptaan lapangan kerja di Indonesia. “Berdasarkan rapat pimpinan hari ini, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut,” kata Agus dalam keterangan resminya pada Senin (25/11).

Selanjutnya, kata Agus, Kemenperin meminta Apple untuk melunasi sisa komitmen investasi yang dijanjikannya. Sisa pelunasan komitmen di luar bagian dari pembahasan proposal baru yang diajukan.

Dalam proposal baru, kata Agus, berlaku kewajiban bagi Apple untuk mendapatkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 2024-2026. Apple berkewajiban untuk membahas proposal setiap 3 tahun yang menjadi konsekuensi dari keputusan investasi dengan skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.

Baca Juga :   Tak Cuma V BTS, SimInvest Punya Brand Ambassador Jackie Chan untuk Tarik Investor

“Kemenperin melalui Dirjen ILMATE segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia untuk membahas mengenai pelunasan komitmen investasi 2023 dan proposal baru 2024-2026,” ujar Agus.

Di samping itu, kata Agus, Kemenperin mengusulkan kepada Apple untuk segera mendirikan fasilitas produksi/pabrik di Indonesia, sehingga tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 tahun.

“Kemenperin sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan,” katanya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics