Kuasa Hukum Ahli Waris Bantah Klaim Kepemilikan PT KAI atas Lahan 3,4 Hektare di Tanah Abang

0
301

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya Wilson Colling, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Sulaeman Effendi, membantah klaim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta PT Kereta Api Indonesia (Persero) terkait kepemilikan lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Bantahan tersebut ditempuh melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan menyusul klaim sepihak atas lahan di kawasan Bongkaran, yang berlokasi tak jauh dari Pasar Tanah Abang.

Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait saat meninjau lokasi pada 5 April menyatakan bahwa lahan seluas 34.690 meter persegi tersebut merupakan aset PT KAI.

Menanggapi hal itu, Wilson menilai narasi pembangunan “rumah rakyat” berpotensi menyesatkan publik apabila dilakukan di atas tanah yang masih dalam sengketa hukum. Ia juga mengkritik pernyataan pejabat publik yang menggunakan diksi “negara tidak boleh kalah”.

“Negara memang tidak boleh kalah, tetapi negara juga tidak boleh menang dengan cara mengorbankan hak warga negara yang sah. Pembangunan tidak boleh menjadi legitimasi untuk penggusuran yang mengabaikan aspek hukum,” ujarnya kepada wartawan dalam konferensi pers di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jumat (10/4).

Baca Juga :   KAI akan Pasarkan layanan Kereta Suite Class Kompartemen

Wilson menegaskan, lahan di kawasan Bongkaran tersebut bukanlah tanah negara bebas. Ia menyebut tanah itu memiliki dasar kepemilikan lama berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.

Menurutnya, kliennya, Sulaeman Effendi, merupakan ahli waris sah yang hingga kini masih memegang dokumen asli kepemilikan yang telah berusia lebih dari satu abad. Selain itu, tidak pernah ada proses pelepasan hak maupun pemberian ganti rugi yang sah kepada pemilik sebelumnya.

“Dengan demikian, klaim yang menyebut lahan tersebut sebagai aset negara tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.

Ia juga menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 Tahun 2008 atas nama PT KAI yang dinilai mengandung cacat yuridis, khususnya terkait objek hukum (error in objecto).

Wilson merujuk pada asas prior tempore potior jure, yang menyatakan bahwa hak yang lebih dahulu ada memiliki kedudukan lebih kuat dibandingkan hak yang lahir kemudian.

“Tidak dapat dibenarkan apabila hak yang lahir tahun 2008 mengesampingkan hak yang telah ada sejak 1923 tanpa proses hukum yang sah. Ini melanggar prinsip dasar hukum agraria,” ujarnya.

Baca Juga :   Pakar Hukum UBB: KY Harus Awasi dan Memutus Mata Rantai Mafia Tanah di Segala Sektor

Selain itu, tim hukum juga menekankan aspek penguasaan fisik lahan yang disebut telah berlangsung secara terus-menerus oleh kliennya dan pendahulunya sejak 1923. Mereka merujuk pada Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 serta doktrin rechtsverwerking yang telah diakui dalam berbagai putusan Mahkamah Agung.

Doktrin tersebut menyatakan bahwa pihak yang menelantarkan haknya dalam jangka waktu lama dapat kehilangan hak untuk mengajukan klaim di kemudian hari. Oleh karena itu, klaim PT KAI yang muncul setelah puluhan tahun dinilai tidak memiliki legitimasi hukum yang memadai.

Di sisi lain, Wilson juga menyinggung dugaan kriminalisasi terhadap kliennya melalui laporan pidana. Ia menilai langkah tersebut tidak tepat karena sengketa kepemilikan tanah masih dalam proses perdata.

“Berdasarkan asas prejudicieel geschil sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 1956, proses pidana seharusnya ditangguhkan sampai ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Tim Hukum GRIB Jaya meminta seluruh pihak, termasuk Kementerian PKP dan PT KAI, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta menjaga status quo atas objek sengketa hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga :   KAI Meraih Penghargaan Best Public Relations in Company Innovation

Wilson menegaskan, pembangunan perumahan rakyat merupakan program strategis yang patut didukung. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum, terutama jika menyangkut hak kepemilikan yang telah ada sejak lama.

“Pembangunan tidak boleh dibangun di atas konflik dan ketidakadilan. Negara harus hadir sebagai penjamin hukum, bukan pihak yang memperkeruh sengketa,” ujarnya.

Sebagai penutup, Tim Hukum GRIB Jaya menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan manipulasi fakta maupun intimidasi di lapangan. Mereka berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi supremasi hukum.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics