Lama Buron, Mantan CEO Investree Ditangkap OJK dan Polri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian RI akhirnya meringkus Adrian Gunadi, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI akhirnya menangkap Adrian Gunadi yang selama ini ngacir ke luar negeri. Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya itu diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin OJK.
Dalam proses hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI. Adrian dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana 5–10 tahun penjara.
Adrian diduga menghimpun dana ilegal senilai Rp2,7 triliun pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024. Modusnya, ia menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle, dengan mengatasnamakan Investree. Dana itu kemudian dipakai, antara lain, untuk kepentingan pribadi.
Selama penyidikan, Adrian tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Pada 14 November 2024, OJK bersama Bareskrim Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice. Pemerintah juga mengajukan permohonan ekstradisi ke Qatar, serta mencabut paspor yang bersangkutan.
“Proses pemulangan Adrian dilakukan melalui kerja sama internasional serta dukungan penuh KBRI di Qatar. Saat ini, ia ditahan oleh OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim terkait laporan korban yang masuk,” ujar OJK dalam keterangan pers, Jumat (26/9).
OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK. Menurut OJK, sinergi antar-lembaga ini merupakan bukti nyata komitmen bersama memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan sekaligus melindungi masyarakat.