Nasabah Kecewa, Kresna Life Tak Tempuh Upaya Hukum Apapun atas Putusan PKPU

0
915

Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (PT AJK) atau Kresna Life kecewa dengan sikap manajemen Kresna Life yang menyatakan ‘tidak dapat mengajukan upaya hukum apapun terhadap putusan PKPU’ dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.  Pernyataan yang disampaikan dalam surat kepada Pemegang Polis tertanggal 22 Desember itu merujuk pada Pasal 235 ayat (1) UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Namun, seorang nasabah bernama Nurlaila mengatakan pasal 259 UU No.37 tahun 2004 itu juga memberikan kesempatan kepada debitor atau dalam hal ini PT AJK untuk mengajukan pencabutan PKPU. Ada pun pasal 259 ayat (1) berbunyi: Debitor setiap waktu dapat memohon kepada Pengadilan agar penundaan kewajiban pembayaran utang dicabut, dengan alasan bahwa harta Debitor memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan Kreditor harus dipanggil dan didengar sepatutnya sebelum putusan diucapkan.

“Oleh sebab itu, nasabah-nasabah merasa kecewa dan heran atas sikap PT AJK dalam surat tersebut karena pastinya tim penasihat hukum PT AJK mengetahui adanya dasar hukum ini,” ujar Nurlaila kepada Iconomics, Senin (28/12).

Baca Juga :   Tak Penuhi Undangan, OJK Ultimatum Kresna Life

Surat manajemen PT AJK ini, menurut Nurlaila juga berbeda dengan keterangan yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam siaran pers tertanggal 23 Desember lalu. Dalam surat itu, OJK menyebutkan bahwa telah “menyampaikan surat kepada PT AJK untuk melakukan upaya-upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan tersebut, termasuk upaya hukum luar biasa sesuai ketentuan perundang-undangan.”

Dalam siaran persnya OJK juga menyebutkan bahwa OJK telah meminta penjelasan kepada manajemen PT AJK atas putusan PKPU itu. OJK menyebutkan bahwa “Direksi PT Asuransi Jiwa Kresna menyatakan sikap yang pada intinya berkeberatan dengan Putusan dimaksud karena manajemen Kresna telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.”

Menurut OJK, sampai 18 Desember 2020, PT AJK telah menerima persetujuan Perjanjian Kesepakatan Bersama atas 8.054 polis (77,61% dari jumlah polis) atas kewajiban senilai Rp3,85 triliun (55,76% dari total kewajiban). PT AJK juga telah mulai melakukan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis senilai Rp283,60 miliar untuk 5.672 polis.

Atas sikap manajemen PT AJK yang berbeda dengan arahan OJK ini, Nurlaila meminta OJK untuk memberikan pertimbangan terkait tindakan apa  yang seharusnya dilakukan oleh Pemegang Polis saat ini. “Apakah kami harus mendaftarkan polis-polis tagihan kepada Tim Pengurus PKPU atau tidak?” ujarnya.

Baca Juga :   Nasib Kresna Life di Ujung Tanduk, Nasabah Minta OJK Perpanjang Waktu Batas Akhir Penyempurnaan RPK

Sebab, menurut Nurlaila, dalam surat PT AJK, Pemegang Polis diberikan waktu hingga 30 Desember untuk mendaftar. Sementara di sisi lain, ia mengatakan PKPU ini sendiri bertentangan dengan UU No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian dimana yang mengajukan PKPU hanya OJK. Sementara putusan PKPU yang sekarang bukan berdasarkan pengajuan oleh OJK. Penegasan atas hal ini juga disampaikan oleh OJK dalam siaran persnya.

“Mengingat kepentingan Pemegang Polis, nasabah-nasabah juga memohon agar OJK segera mengabarkan tindakan-tindakan hukum apa yang telah diambil OJK serta langkah-langkah apa yang harus nasabah lakukan sehubungan dengan tindakan-tindakan OJK tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya dalam siaran pers tertanggal 23 Desember OJK juga menyampaikan bahwa mempertimbangkan kepentingan pemegang polis PT AJK yang lebih luas serta dampak PKPU terhadap reputasi industri perasuransian, terkait putusan PKPU ini, “OJK sesuai dengan kewenangannnya akan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Namun, tidak dijelaskan lebih rinci tindakan-tindakan yang diambil OJK atas putusan PKPU tersebut.

OJK dalam siaran pers itu hanya menyampaikan dalam rangka penyehatan keuangan PT AJK, OJK telah minta pemegang saham untuk mendetailkan rencana penyetoran modal dalam rangka menyelesaikan kewajiban PT Asuransi Jiwa Kresna.

Baca Juga :   Sanksi Pembatasan Usaha Kresna Life, Nasabah Ajukan Somasi Kedua untuk OJK

“OJK terus mengawasi dan mengawal proses penyehatan keuangan PT AJK dan penyelesaian klaim pemegang polis PT AJK untuk terus memberikan perlindungan terhadap pemegang polis,” tulis OJK.

Leave a reply

Iconomics