OJK Lanjutkan Konsolidasi Perbankan untuk BPR, Bank Syariah dan BPD
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melanjutkan konsolidasi perbankan. Setelah pada tahun 2022 lalu melakukan konsolidasi Bank Umum melalui kewajiban pemenuhan ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun, upaya konsolidasi juga akan dilakukan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Syariah dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Terkait BPR, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan saat ini jumlah BPR di Indonesia mencapai 1.600 BPR. Dengan jumlah tersebut, ia meyakini kontribusi BPR untuk perekonomian Indonesia juga tentu tidak sedikit.
“Berbagai upaya untuk bagaimana mengkonsolidasikan termasuk upaya untuk merger dan lain sebagainya akan terus kita lakukan agar tercapai jumlah BPR yang kuat dan sustainable kedepannya. Kita perkirakan bahwa jumlah BPR di dalam jangka waktu lima tahun kedepan akan berkurang secara signifikan,”ujar Dian dalam webinar Tren Perbankan di Tahun 2023, Selasa (17/1).
Namun, tambah Dian, dengan berkurangnya jumlah BPR, bukan berarti kontribusinya untuk perekonomian Indonesia juga akan berkurang. “Tetapi justru dengan penguatan berbagai aspek dari BPR ini kita akan melihat kontribusi BPR yang semakin baik,” ujarnya.
Demikian pula perbankan syariah. Dian mengatakan kinerja bank syariah di Indonesia selama ini cukup kuat, bahkan di masa krisis masih tetap tumbuh positif.
“Tetapi kita melihat perlu ada akselerasi untuk pengembangan bank syariah di Indonesia sebagai alternatif sistem keuangan yang bisa dipilih oleh masyarakat kita kedepan,” ujarnya.
Saat ini, tambanya aset perbankan syariah di Indonesia sekitar 5% hingga 6% dari total aset perbankan secara umum. Menurutnya, pangsa pasar perbankan syariah ini tidak cukup untuk menjadi suatu alterantif sistem keuangan di Indonesia.
“Kita akan melakukan upaya-upaya akselerasi untuk bagaimana bank syaraih itu bisa berkembang dengan baik. Kita saat ini sedang merumuskan atau merevisi kebijakan pengembangan bank syariah kedepan, sehinga diharapkan perkembangan bank syariah kedepan bisa menjadi lebih cepat,” ujarnya.
OJK juga akan meninjau kembali kebijakan mengenai spin off atau pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dengan induknya yang bank konvensional. “Kebijakan kita mengenai spin off akan kita lihat, apakah spin off itu memang perlu dilakukan dalam waktu yang cepat, dengan berbagai persyaratan yang akan kita tetapkan kemudian,” ujar Dian.
Konsolidasi Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga menjadi sorotan OJK mulai tahun ini hingga lima tahun kedepan. Konsolidasi dilakukan melalui Kegiatan Usaha Bersama (KUB) yang terintegrasi untuk seluruh Bank Pembangunan Daerah.
Dian mengatakan saat ini masih ada kesenjangan antara satu BPD dengan BPD lainnya dalam sejumlah aspek seperti permodalan, governance, kekuatan SDM, digitalisasi dan lain sebagainya.
“Konsolidasi dalam bentuk KUB kedepannya untuk BPD akan kita percepat, tidak lagi semata-mata bilateral agreement antara satu BPD dengan BPD lain, tetapi kita akan lakukan dalam satu konsep yang terintegrasi. Mudah-mudahan ini akan mengangkat seluruh BPD di seluruh Indonesia menjadi semakin berkinerja baik. Karena banyak hal yang sebetulnya kita lihat dari BPD yang masih perlu kita kembangkan lebih lanjut,” ujar Dian.