OJK Pertimbangkan Masukan Pelaku Industri Terkait Rencana Penguatan Permodalan Asuransi

0
257

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima masukan dari pelaku industri asuransi terkait rencana peningkatan modal perusahaan asuransi dan reasuransi baik konvensional maupun syariah.

Diungkapkan bahwa OJK sudah mengundang pertemuan dengan 3 asosiasi di bidang perasuransian (AAJI, AAUI dan AASI), yang telah menyampaikan beberapa pandangan awal terkait konsep pengaturan mengenai tingkat permodalan dan ekuitas.

Menurut OJK, secara umum, pelaku industri sepakat dengan urgensi penguatan permodalan dan ekuitas pada sektor industri asuransi. Selain itu, pelaku industri juga menyampaikan masukan mengenai besaran permodalan bagi perusahaan perasuransian dan perpanjangan pentahapan pemenuhan ketentuan permodalan tersebut.

“Saat ini OJK sedang memfinalisasi aturan mengenai peningkatan modal dan ekuitas, serta tahapan waktu pemenuhannya, dengan mempertimbangkan masukan dari pelaku industri. Ketentuan terkait peningkatan ekuitas nantinya akan dituangkan dalam POJK Perubahan POJK 67/POJK.05/2016 yang saat ini sedang dalam proses rule making rule di OJK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Selasa (6/6).

Baca Juga :   Soal Modal Inti Minimum Rp3 Triliun, OJK Tegaskan Tidak akan Mundur

Ogi mengatakan OJK menilai bahwa kebijakan peningkatan modal tersebut dibutuhkan untuk mewujudkan penguatan struktur, ketahanan dan daya saing industri perasuransian, meningkatkan skala ekonomi Perusahaan dan menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi produk dan layanan asuransi berbasis teknologi.

“Dengan ekuitas yang lebih besar, perusahaan memiliki buffer yang lebih besar dalam meng-absorb risiko-risiko yang timbul dari aktivitas investasi dan pengelolaan aset perusahaan, sehingga pada akhirnya perusahaan senantiasa memiliki dukungan permodalan yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran perusahaan kepada pemegang polis,” ujarnya.

Saat ini ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi konvensional adalah Rp100 miliar. Kemudian, ekuitas minimum perusahaan reasuransi konvensional sebesar Rp200 miliar, perusahaan asuransi syariah bahkan cuma Rp50 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp100 miliar.

Sebelumnya dalam konferensi pers Mei lalu, OJK sudah menyampaikan rencana kententuan permodalan untuk perusahaan asuransi dan reasuransi. Untuk perusahaan asuransi konvensional modal minimumnya ditingkatkan dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada tahun 2026. Kemudian pada tahun 2028 ditingkatkan lagi menjadi Rp1 triliun.

Baca Juga :   4 Poin Penting untuk Kembangkan Daya Saing Keuangan Syariah

Selanjutnya, untuk perusahaan reasuransi konvensional, modal minimumnya ditingkatkan dari Rp200 miliar menjadi Rp1 triliun pada tahun 2026 dan menjadi Rp2 triliun pada tahun 2028.

Kemudian, modal minimum perusahaan asuaransi syariah ditingkatkan dari Rp50 miliar menjadi Rp250 miliar pada tahun 2026, kemudian Rp500 miliar pada tahun 2028.

Untuk perusahaan reasuransi syariah, modal minimumnya ditingkatkan dari Rp100 miliar menjadi Rp500 miliar pada tahun 2026 dan Rp1 trilun pada tahun 2028.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics