OJK Sambut Positif Ketentuan Baru Pajak Aset Kripto
Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto/Foto: Theiconomics
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.50 tahun 2025 tentang Pajak Pertambangan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), OJK, Hasan Fawzi mengatakan OJK menyambut baik aturan yang terbit pada 25 Juli 2025 itu.
Menurutnya, OJK memandang aturan tersebut sebagai bagian dari reformasi fiskal untuk memberikan kepastian dan pengaturan atas aset kripto.
Di dalam aturan ini, kata Hasan dalam konferensi pers bulanan OJK pada Senin (4/8), ada hal yang menguatkan terkait klasifikasi aset kripto sebagai “aset keuangan digital yang dinyatakan dapat dipersamakan dengan surat berharga”.
Hal tersebut, sambungannya, tertuang dalam rumusan pasal pasal 2 ayat (1) PMK No.50 tahun 2025.
“Sejalan dengan itu transaksi aset kripto diperlakukan sebagai surat berharga sehingga dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN),” ujarnya.
Selain bebas dari pengenaan PPN, kata Hasan, PMK No.50 tahun 2025 ini juga berpihak pada platform perdagangan dalam negeri yang berizin.
Keberpihakan itu, kata dia, dinyatakan melalui pengaturan tarif PPh yang dikenakan jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan transaksi yang dilakukan melalui platform luar negeri yang tarifnya mencapai 5 kali lipat.
“Tentu harapannya berbagai pihak terus akan mengedepankan berbagai kebijakan dan juga insentif bagi industri aset keuangan digital dan aset kripto domestik yang kalau kita lihat kondisinya memang masih memerlukan terus dukungan, terutama dalam fase awal pengembangannya ini. Tentu kita semua harus terus memastikan tercapainya level of playing field yang sehat bagi industri kripto nasional agar dapat bersaing dengan ekosistem sejenis di regional dan global,” ujar Hasan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kelangsungan usaha dan pengembangan industri penyelenggara aset keuangan digital domestik, kata Hasan, OJK juga memberikan insentif berupa penyesuaian kewajiban pungutan tahunan bagi penyelenggara di sektor IAKD.
Tahun 2025 ini, jelas Hasan, sektor IAKD dibebaskan dari pungutan wajib ke OJK.
“Kami tentu mengharapkan bahwa upaya OJK, dalam hal ini terus melakukan pengembangan dan penguatan industri aset kripto domestik, juga mendapat dukungan dari berbagai pihak terutama dengan menghadirkan terus regulasi yang memenuhi kebutuhan dari industri dan di sisi lain memberikan insentif yang sangat dibutuhkan pada fase awal pengembangan industri ini. Karenanya penting bagi kita semua untuk memonitor dan melakukan evaluasi atas implementasi PMK No.50 tahun 2025 ini secara berkelanjutan agar penerapan kebijakan ini kita nilai apakah benar-benar mampu mendorong penyelenggaraan perdagangan aset kripto yang sehat dan kompetitif serta dapat tumbuh secara berkelanjutan ke depannya,” ujarnya.
PMK No.50/2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025 antara lain menetapkan transaksi aset kripto dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,21% untuk platform yang mendapat izin di Indonesia.
PMK itu juga menyatakan transaksi aset kripto tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),selaras dengan penyesuaian status aset kripto yang kini dipandang setara dengan surat berharga sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1).