OJK Wacanakan Hapus KBMI 1, Krom Bank Siap Lakukan Penyesuaian

0
236

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menghapus kategori Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) 1 dalam klasifikasi perbankan nasional. Bila kebijakan itu benar-benar terlaksana, maka berdampak bagi bank-bank dengan modal inti kurang dari Rp6 triliun, seperti PT Krom Bank Indonesia Tbk.

Presiden Direktur Krom Bank, Anton Hermawan, mengatakan bahwa jika OJK secara resmi menetapkan penghapusan KBMI 1, akan terdapat sejumlah dampak potensial bagi perseroan.

“Pada prinsipnya, kebijakan tersebut tidak akan langsung mengganggu kelangsungan usaha perusahaan; namun, hal itu akan mengharuskan perusahaan untuk melakukan peninjauan strategis dan berpotensi melakukan penyesuaian, khususnya terkait dengan kepatuhan terhadap persyaratan modal minimum dan arah strategi bisnis,” ujar Anton dalam surat jawaban kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin (29/12).

Kebijakan tersebut, jelas Anton, berpotensi memengaruhi struktur modal perusahaan, termasuk kemungkinan kebutuhan penguatan modal, baik melalui pertumbuhan modal organik maupun alternatif strategis lainnya. Penyesuaian tersebut dapat mempengaruhi perencanaan keuangan dan strategi pendanaan Perusahaan di masa mendatang.

Kebijakan tersebut juga akan berdampak pada operasional perseroan sehingga perusahaan dapat melakukan penyesuaian terhadap rencana bisnis yang telah ditetapkan, segmen bisnis target, dan prioritas ekspansi untuk memastikan keselarasan dengan arah kebijakan regulasi. Meskipun demikian, aktivitas operasional sehari-hari dan layanan pelanggan perusahaan diharapkan akan terus beroperasi
secara normal.

Baca Juga :   Bank Banten Jawab Soal Penghapusan KBMI 1

Selain itu, penghapusan KBMI 1 dapat meningkatkan kebutuhan koordinasi dengan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya, sekaligus memperkuat fokus perusahaan pada tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi.

“Perseroan memahami bahwa, hingga saat ini kebijakan tersebut masih berupa pedoman dan belum ada peraturan yang mengikat yang diterbitkan. Perseroan secara konsisten mendukung kebijakan OJK yang bertujuan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan, meningkatkan daya saing industri perbankan, dan melindungi kepentingan nasabah dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Anton.

Ia menambahkan, Krom Bank secara berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap struktur permodalan dan strategi bisnis, termasuk penguatan modal organik, optimalisasi kinerja, peningkatan efisiensi operasional, serta penjajakan berbagai opsi strategis yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika di masa mendatang OJK secara resmi menetapkan kebijakan mengenai perubahan kategori KBMI, perusahaan dapat menyesuaikan strateginya dan, jika perlu, mempertimbangkan tindakan korporasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kepentingan semua pemangku kepentingan,” ujarnya.

Hingga saat ini, perseroan belum memiliki jadwal final dan mengikat terkait strategi khusus dalam menghadapi kebijakan penghapusan KBMI 1, mengingat aturan tersebut belum diterbitkan secara resmi oleh OJK.

Baca Juga :   Tumbuh di Semua Lini, Krom Bank Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2025

“Perusahaan akan menyampaikan keterbukaan informasi lebih lanjut kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia apabila terdapat perkembangan kebijakan, keputusan strategis, maupun rencana aksi korporasi yang material, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anton.

Sebagai informasi, klasifikasi bank di Indonesia saat ini mengacu pada Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) sebagaimana diatur dalam POJK No.12/2020 tentang Konsolidasi Bank. Aturan tersebut menetapkan modal inti minimum bank sebesar Rp3 triliun, sehingga klasifikasi lama Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) tidak lagi relevan.

Dalam skema BUKU, bank sebelumnya dikelompokkan menjadi empat kategori, yakni BUKU 1 dengan modal inti Rp100 miliar hingga kurang dari Rp1 triliun; BUKU 2 dengan modal inti Rp1 triliun hingga kurang dari Rp5 triliun; BUKU 3 dengan modal inti Rp5 triliun hingga kurang dari Rp30 triliun; serta BUKU 4 dengan modal inti di atas Rp30 triliun.

Sementara itu, pengelompokan KBMI terdiri atas KBMI 1 dengan modal inti hingga Rp6 triliun; KBMI 2 dengan modal inti lebih dari Rp6 triliun hingga kurang dari Rp14 triliun; KBMI 3 dengan modal inti lebih dari Rp14 triliun hingga kurang dari Rp70 triliun; serta KBMI 4 dengan modal inti di atas Rp70 triliun.

Leave a reply

Iconomics