Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp1,36 Triliun ke Negara
Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) berikan kontribusi melalui setoran kewajiban kepada negara sepanjang tahun 2022 sebesar Rp1,36 triliun. Jumlah senilai Rp1,36 triliun tersebut terdiri dari Rp1,17 triliun setoran pajak, Rp5,4 miliar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Rp179,6 miliar berupa konsesi.
“Kontribusi kepada negara sebesar Rp1,36 triliun merupakan jumlah keseluruhan (konsolidasi) antara PT Pelindo Terminal Petikemas dengan entitas anak perusahaan yang ada di bawah pengelolaan perseroan,” kata Corporate Secretary SPTP, Widyaswendra dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (16/06/2023).
Menurut Widyaswendra, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi penyumbang terbesar dalam setoran pajak PT Pelindo Terminal Petikemas dengan nilai sebesar Rp360,5 miliar. Jumlah tersebut disusul dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar Rp277,3 miliar. Kemudian, penyumbang terbesar ketiga berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp179 miliar.
“Selain PPN, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 21 masih terdapat beberapa pajak lainnya yang juga disetorkan oleh PT Pelindo Terminal Petikemas, sehingga jumlah keseluruhan dari setoran pajak sepanjang tahun 2022 sebesar Rp1,17 triliun,” lanjutnya.