Pemerintah Berikan Stimulus PPN 1% untuk Minyakita, Terigu dan Gula Industri

Menteri Perdagangan Budi Santoso/Dok. Kemendag
Pemerintah akan memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) sebesar 1% untuk minyak goreng merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Pemberian insentif PPN untuk 3 komoditas barang kebutuhan pokok itu untuk menindaklanjuti pengaturan PPN 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Tujuannya, untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat berpendapatan rendah,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam keterangan resminya soal Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).
Budi mengatakan, Minyakita merupakan hasil domestic market obligation (DMO) yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan demikian, harga untuk produk tersebut tidak akan berubah meski pemerintah memberlakukan kebijakan PPN 12% pada tahun depan.
Sedangkan untuk tepung terigu, kata Budi, komoditas bahan pokok itu dinilai sangat diperlukan masyarakat dari kalangan berpendapatan rendah. Karena itu, diperlukan insentif untuk menjaga stabilitas harga tepung terigu di tingkat konsumen.
“Pemberian insentif ini akan kami sosialisasikan kepada para pelaku usaha dan asosiasi terkait sehingga tidak terjadi polemik di kalangan pelaku usaha,” ungkap Budi.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah mengedepankan keberpihakan dan asas keadilan kepada masyarakat dalam menerapkan kebijakan tarif 12%. Masyarakat yang masuk dalam golongan mampu diwajibkan untuk membayar pajak lebih banyak, sedangkan yang tidak mampu, negara hadir untuk melindungi dengan memberikan sejumlah stimulus.