OJK Cabut Izin Usaha BPR Kencana di Jawa Barat

0
48

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Kencana yang beralamat di Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.

Pencabutan izin yang dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024 ini, menambah daftar BPR dan BPR Syariah yang dicabut izin usahanya pada 2024 ini.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Imansyah dalam keterangan pers yang dikutip, Selasa (17/12).

Sebelum pencabutan izin dilakukan, pada 4 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Kencana sebagai Bank Dalam Penyehatan, arena memiliki rasio permodalan atau KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat. 

Selanjutnya, pada 26 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Kencana dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Kencana untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Baca Juga :   Risiko Global Masih Tinggi, OJK Dorong Perbankan Perkuat Permodalan dan Pembentukan Pencadangan Secara Memadai

Namun, Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Kemudian, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 140/ADK3/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Kencana, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kencana dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Kencana. 

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kencana agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, pada 11 Desember 2024, OJK mencabut izin usaha  PT Bank Perkreditan Rakyat Pakan Rabaa Solok Selatan, bank yang beralamat di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga :   Inilah Langkah-Langkah OJK Mereformasi IKNB

OJK juga mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga pada 5 Desember dan PT BPRS Kota Juang Perseroda pada 29 November.

Selain  keempat BPR dan BPRS tersebut, pada 2024 ini OJK telah mencabut izin usaha beberapa BPR/BPRS yaitu:

  1. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
  2. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
  3. PT BPR Bank Pasar Bhakti
  4. Perumda BPR Bank Purworejo
  5. PT BPR EDCCASH
  6. PT BPR Aceh Utara
  7. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Saka Dana Mulia
  8. Koperasi PT BPR Sembilan Mutiara
  9. PT BPR Bali Artha Anugerah
  10. PT BPR Dananta
  11. PT BPR Bank Jepara Artha
  12. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).

Selain itu, OJK juga melakukan penggabungan beberapa BPR/BPRS yaitu:

  1. PT BPR Rarat Ganda dan PT BPR Tahap Ganda ke dalam PT BPR Tiurganda
  2. PT BPR Anugrah Swakerta, PT BPR Luhur Langgeng Utama, PT BPR Panca Arta Graha, dan PT BPR Fidusia Civitas ke dalam PT BPR Artharindo

Per Juni 2024, mengutip data  Laporan Surveillance Perbankan Indonesia – Triwulan II 2024, terdapat 1.383 BPR dengan 8.304 jaringan kantor. Dari jaringan kantor tersebut, 5.994 di antaranya merupakan kantor bank yang meliputi Kantor Pusat (KP), Kantor Cabang (KC), dan Kantor Kas (KK).

Baca Juga :   OJK Terbitkan POJK Baru untuk Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan

Pada periode yang sama, jumlah BPRS sebanyak 173 BPRS, menurun dari 174 pada Maret 2024, tetapi bertambah dari 171 pada Juni 2023.

Meski sejumlah BPR dicabut izinnya karena masalah permodalan, tetapi secara umum permodalan BPR relatif cukup solid dan memadai untuk menyerap potensi risiko yang dihadapi. Hal tersebut terlihat dari indikator CAR BPR yang tinggi sebesar 31,75%, jauh di atas KPMM dan sedikit menurun 1 bps dari tahun sebelumnya sebesar 31,76%. Penurunan CAR diakibatkan oleh melambatnya pertumbuhan modal, sejalan dengan turunnya laba.

Demikian juga permodalan BPRS, secara umum masih cukup solid dengan CAR sebesar 23,09%, meskipun turun 77 bps dibanding tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 23,86%.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics