Pemerintah Berlakukan Penempatan DHE Sektor Migas 30%, Minimal 3 Bulan

0
39
Reporter: Rommy Yudhistira

Pemerintah memberlakukan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sektor minyak dan gas bumi (migas) sebesar 30% untuk jangka waktu minimal 3 bulan. Kebijakan DHE migas berbeda dengan sektor non-migas yang diwajibkan menempatkan 100% DHE di dalam negeri, dalam jangka waktu minimal 12 bulan.

Di samping itu, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah akan mendorong setahun retensi perbankan melalui Bank Himbara untuk sektor batu bara dan tambang lainnya.

“Yang dikonversi ke rupiah 50% dan itu untuk periode 12 bulan. Namun kalau untuk kebutuhan impor dan lainnya itu bisa menggunakan dolar. Sedangkan kebutuhan rupiah apabila lebih dari 50%, BI (Bank Indonesia) atau dari perbankan mempersiapkan mekanisme pinjaman,” kata Airlangga dalam acara Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5).

Pada tahap awal kebijakan DHE, kata Airlangga, pemerintah akan memberlakukan terhadap 3 komoditas ekspor yakni minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan besi paduan besi yang berlaku pada 1 Juni 2026. Terhadap negara yang sudah mempunyai kesepakatan dengan Indonesia, penempatan DHE bisa dilakukan tidak melalui Bank Himbara.

Baca Juga :   BPDPKS: Volume Ekspor Kelapa Sawit Alami Penurunan Sejak Akhir 2021

“Khusus untuk tahap pertama ini eksportir melakukan registrasi atau pendaftaran melalui INSW (Indonesia National Single Window) yang sudah mencantumkan PT DSI (Danantara Sumberdaya Indonesia),” ujar Airlangga.

Seluruh mekanisme kebijakan DHE, kata Airlangga, akan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2027. Pemerintah akan melakukan evaluasi pada kebijakan DHE tahap pertama dalam waktu tiga bulan ke depan.

“Dengan adanya DSI diharapkan revenue ekspor ini meningkat. Tentu dengan peningkatan revenue ini diharapkan penerimaan pajak, royalti, dan yang lainnya juga, bagi penerimaan negara itu meningkat,” katanya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics