Pemerintah Tidak Naikkan Tarif Listrik Nonsubsidi di Kuartal III/2024, Ini Alasannya

0
35
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik pelanggan non-subsidi tidak naik di Kuartal III/2024 (Juli-September). Kebijakan ini sebagai upaya pemerintah menjaga daya saing industri dan menjaga tingkat inflasi.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, Jisman menyebutkan, penyesuaian tarif 13 golongan pelanggan non-subsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan. Hal itu mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro meliputi kurs, Indonesia crude price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

“Berdasarkan 4 parameter seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Jisman P. Hutajulu dalam keterangannya pada Jumat (28/6).

Jisman mengatakan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Kuartal I/2024 adalah realisasi pada Februari, Maret, dan April 2024, seperti kurs sebesar Rp 15.822 per US$ 1, ICP sebesar US$ 83,83 per barel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.

Baca Juga :   Panja Transisi Energi ke Listrik Komisi VI Dukung Pertamina dan PLN Wujudkan Target Net Zero Emission 2060

Kemudian, kata Jisman, pemerintah pun memastikan tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi dan tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik. Pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan.

“Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” katanya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics