Penetapan Tersangka Dirut Kresna Life, Kabar Baik atau Buruk untuk Nasabah?

0
1221

Badan Reserese dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali menetapkan tersangka kepada petinggi perusahaan asuransi jiwa. Setelah sebelumnya pada awal Agustus, pemilik, direksi dan karyawan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), pada Selasa (20/9), Penyidik Bareskrim menetapkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) sebagai tersangka.

Kedua perusahaan asuransi jiwa ini memang memiliki kemiripan. Sama-sama mengalami gagal bayar kewajiban kepada nasabah. Karena dua alasan itu pula, berbagai laporan polisi masuk ke meja Kepolisian. Kedua perusahaan asuransi jiwa ini juga sama-sama sudah mendapatkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski sama-sama gagal bayar, tetapi dalam hal pemenuhan kewajiban kepada para pemegang polis, Kresna Life relatif lebih baik. Anak usaha Kresna Group besutan Michael Steven ini sudah mulai melakukan cicilan pembayaran kepada nasabah sejak Maret 2021 hingga Februari 2022, setelah sempat tidak melakukan pembayaran sejak tahun 2020. Total pembayaran kewajiban kepada nasabah selama periode Maret 2021 hingga Februari 2022, menurut laporan perusahaan sebesar Rp1,37 triliun, termasuk pelunasan kepada sekitar 48% pemegang polis.

Baca Juga :   Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakpus soal PKPU Kresna Life Dinilai Janggal

Wanaartha Life juga memang melakukan pembayaran kepada nasabah melalui program yang mereka sebut ‘program cicilan pembayaran dengan skala prioritas’. Program yang dimulai April 2022 lalu ini diberikan kepada pemegang polis yang mengalami sakit dan musibah. Mula-mula nilainya Rp25 juta per nasabah, tetapi belakangan makin kecil karena banyaknya nasabah yang mengajukan permohonan mendapatkan dana program tersebut, sementara dana yang tersedia tidak banyak.

Respons Nasabah

“Saya shock. Sebelumnnya Wanaartha, hari ini Kresna,” ujar seorang nasabah, Selasa (20/9).

Demikian respons salah satu nasabah Kresna Life ketika ditanya Theiconomics terkait penetapan tersangka direktur utama Kresna Life. Nasabah tersebut juga merupakan korban gagal bayar Wanaartha Life.

Bukan tanpa sebab, nasabah tersebut kaget. Penetapan tersangka pemilik dan direksi Wanaartha Life memang membuat terang penyebab gagal bayar kepada nasabah. Tetapi, kepentingan nasabah yang utama yaitu hak-hak mereka dibayar, masih jauh dari harapan.

Bukan tak mungkin hal yang sama juga bakal terjadi pada Kresna Life. Tak heran seorang nasabah lainnya yang dihubungi Theiconomics mengatakan penetapan tersangka ini menambah keresahan nasabah Kresna Life.

Baca Juga :   Kawal Skema Penyelesian Polis, Nasabah Kresna Life Kembali Mendatangi OJK

“Kejadian ini menambah keresahan nasabah-nasabah, karena akan dijadikan alasan lagi oleh Kresna untuk tidak membayar klaim nasabah. Pada awalnya Kresna sudah mencicil pembayaran sampai dengan Maret 2022. Akan tetapi karena OJK tidak kunjung mencabut PKU yang sudah lebih dari satu tahun, menurut manajemen Kresna, menyebabkan kesulitan Kresna dalam menjalankan usahanya untuk membayar klaim nasabah, sehingga sejak Maret 2022 pembayaran terhenti kembali,” ujar seorang nasabah Kresna Life itu.

Menurutnya, nasabah memerlukan tindakan nyata dari OJK, bukan sekedar retorika menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi, lebih dari itu bagaimana memastikan kepentingan konsumen sektor keuangan ini terlindungi. “Apa manfaat untuk nasabah, bila Dirut Kresna dipenjara 5 tahun dan didenda Rp 5 milliar, dan lain-lain? Yang diperlukan nasabah adalah pembayaram klaim segera,” ujarnya.

Leave a reply

Iconomics