Pengamat Ekonomi Sebut Perppu Stabilitas Keuangan Bisa Ganggu Pasar

1
146
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Wacana pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perppu) terkait stabilitas sistem keuangan berpotensi membawa dampak negatif terhadap pasar uang Indonesia. sebab, kondisi sektor keuangan masih cukup stabil.

Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani mengatakan, bila pemerintah terlalu mengandalkan instrumen Perppu untuk menyelesaikan suatu masalah, berpotensi mengguncang stabilitas pasar uang dan pasar modal, terutama dari perspektif investor asing.

“Perppu tidak menjadi solusi, karena kalau bicara saat ini, sektor keuangan baik-baik saja. Tapi kalau nanti diganggu berbagai isu saya takut market berperilaku negatif dan akhirnya kita punya masalah juga terhadap nilai tukar, terhadap keluarnya asing dari pasar uang karena pasar uang kita masih bergantung pada asing,” kata Aviliani dalam sebuah diskusi secara virtual, Selasa (1/9).

Aviliani menambahkan, upaya pemerintah lebih baik fokus melakukan penguatan terhadap otoritas dan kewenangan masing-masing lembaga untuk menjaga kestabilan sistem keuangan tanpa menggunakan instrumen Perppu. Semisal, merevisi UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memperluas kewenangan lembaga tersebut dalam membantu dan menangani bank yang mulai bermasalah. Saat ini LPS hanya boleh menangani bank yang sudah gagal.

Baca Juga :   Cairin Jalin Kerja Sama dengan Bank Ganesha Dukung Tingkatkan Inklusi Keuangan di Indonesia

“Kalau perlu ada aturan yang diperbaiki mungkin seharusnya LPS. Karena di dalam UU LPS ini dikatakan kalau bank sudah gagal baru ditangani. Menurut saya justru ini cost-nya lebih mahal. LPS itu bisa dimasukkan ketika bank bermasalah, mungkin aset bagusnya diambil oleh investor, aset jeleknya diurus LPS,” kata Aviliani.

Peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan, yang diketuai menteri keuangan dan beranggotakan komisioner LPS, gubernur BI, dan ketua dewan komisioner OJK, kata Aviliani, juga memerlukan perbaikan dari segi pengambilan keputusan. Pasalnya, saat ini, menteri keuangan sebagai ketua komite hanya bersifat sebagai koordinator, sedangkan kewenangan pengambil keputusan masih di tangan presiden RI.

“Ini berat bagi presiden. Karena yang lebih tahu masing-masing adalah di komite itu. Saya pikir dua hal itu yang perlu diperbaiki dari sisi LPS dan antar-lembaga itu jangan hanya sebagai koordinator, namun juga sebagai pembuat keputusan,” kata Aviliani.

 

 

1 comment

Leave a reply

Iconomics