
DPR Akan Bahas Perppu Ciptaker dan Bila Tidak Disetujui, Pemerintah Harus Cabut

Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel ketika membacakan pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam pembukaan sidang paripurna, Selasa (10/1)/Iconomics
Dalam pembukaan sidang paripurna, DPR menyoroti penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. DPR akan menjadikan Perppu tersebut sebagai salah satu agenda prioritas untuk dibahas dalam masa persidangan kali ini.
“Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan maka Perppu tersebut harus dicabut,” kata Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel ketika membacakan pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam pembukaan sidang paripurna, Selasa (10/1).
Racmat mengatakan, sesuai dengan tugas dan fungsinya, DPR akan menilai pemenuhan parameter sebagai kegentingan yang memaksa, dan memberikan pengesahan terhadap Perppu tersebut. Dan itu akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah yang berkaitan dengan pengaturan Cipta Kerja.
“Pemerintah menilai bahwa Perppu tersebut sebagai pelaksanaan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XXVI/2020 yang mengamanatkan agar dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Gobel.
Dalam masa sidang kali ini pula, kata Gobel, DPR akan membahas 11 rancangan undang-undang (RUU) yang masih dalam pembahasan tingkat satu, dan RUU yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Apalagi, penepatan Prolegnas prioritas disebut bagian dari pemenuhan kebutuhan hukum nasional.
Dengan dibahasnya RUU itu, kata Gobel, maka diharapkan dapat mempercepat kebutuhan masyarakat, dan terwujudnya tujuan bernegara. “DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi akan berpedoman pada landasan konstitusi, sosiologis, dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait Cipta Kerja. Hal tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 38/PUU/2009.