Peringati Hari Buruh, Presiden Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK
Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional, Jumat, 1 Mei 2026/Dok. Presiden RI
Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Presiden Prabowo Subianto mengatakan kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam terus melindungi para pekerja.
Prabowo menekankan bahwa pemerintah akan selalu memastikan para pekerja tetap terlindungi dalam kondisi apa pun. Menurutnya, negara akan terus hadir untuk menjamin kesejahteraan mereka.
“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia, jangan khawatir,” kata Presiden Prabowo dalam sambutannya pada peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Lapangan Silang Monumen Nasional, Jumat, 1 Mei 2026.
Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memperkuat perlindungan sosial bagi rakyat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh pemerintah dalam menjaga dan melindungi masyarakat.
“Kita juga memberi perlindungan sosial yang sangat besar. Tahun ini kita memberi perlindungan untuk rakyat yang berpenghasilan rendah sebesar Rp500 triliun,” katanya.