Setelah Disetujui RUPST, BCA Mulai Laksanakan Buyback Saham hingga 2027
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyetujui program pembelian kembali saham, dan mulai dilaksanakan pada 28 April lalu. Untuk itu, BCA senantiasa mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
Presiden Direktur BCA Hendra Lembong mengatakan, BCA pun mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku. Periode pelaksanaan buyback yakni 12 bulan sejak 12 Maret 2026 hingga 11 Maret 2027.
Pembelian saham kembali, kata Hendra, dapat berjalan lebih cepat, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
“Pelaksanaan buyback merupakan sinyal optimisme kami di pasar modal Indonesia. Aksi korporasi ini wujud keyakinan kami atas fundamental bisnis Perseroan,” kata Hendra.
Aksi korporasi itu, kata Hendra, tidak berdampak pada kinerja keuangan, dan kegiatan usaha BCA. Manajemen BCA akan memperhatikan dinamika pasar dalam pelaksanaan pembelian saham kembali.
“Kami mengungkapkan apresiasi sebesar-besarnya atas kepercayaan dan dukungan dari segenap pemegang saham. BCA senantiasa berfokus pada fundamental bisnis perseroan, serta melangkah dengan prudent pada tahun 2026,” tutur Hendra.