Pernah “Dibenci” OJK, Apa Perbedaan Aset Kripto di Bawah Bappebti dengan OJK?

0
39

Per 10 Januari 2025, pengaturan dan pengawasan aset kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi [Bappebti] ke Otoritas Jasa Keuangan [OJK].

Bappebti, yang merupakan lembaga di bawah Kementerian Perdagangan, meregulasi dan mengawasi aset kripto sejak 2018, ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 tahun 2018.

Peraturan yang terbit pada 20 September 2018 itu menetapkan aset kripto “sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.”

Setelah aturan itu terbit, Bappebti kemudian merilis sejumlah peraturan seperti Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Kemudian, Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, sebagaimana telah diubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, Perba Nomor 2 Tahun 2020, dan Nomor 3 Tahun 2020.

Bappebti juga sudah merilis Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Di bawah Bappebti, kelembagaan dalam ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia sudah terbentuk. Dari semula, sebelum diregulasi hanya ada exchanger – yang secara hukum disebut Pedagang Fisik Aset Kripto,  pada 17 Juli 2023, Bappebti menunjuk perusahaan yang berperan sebagai Bursa, Kliring dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Tiga perusahaan itu adalah PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai Penyelenggara Bursa Aset Kripto dan PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.

Baca Juga :   Bappebti Imbau Jangan Bertransaksi Kripto di Exchange yang Belum Terdaftar

Bappebti juga menetapkan PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Di tengah proses pematangan industri kripto oleh Bappebti ini,  arah kebijakan berubah. Pemerintah dan DPR, melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengalihkan pengaturan dan pengawasan aset kripto ke OJK.

Jelang tutup tahun 2024, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. 

OJK juga sudah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.  

Dengan adanya UU P2SK, eksistensi industri aset kripto di Indonesia secara legal tentu semakin kokoh, karena sudah dipayungi oleh Undang-Undang, dari sebelumnya hanya oleh Peraturan Menteri.

Hanya saja patut menjadi catatan, lembaga yang kini diberi tanggung jawab untuk mengurus kripto pernah “membenci” aset kripto, menudingnya rawan digunakan untuk pencucian uang. Bahkan OJK pernah melarang perbankan memfasilitasi transaksi kripto.

Baca Juga :   OJK Beberkan Manfaat Hadirnya iBPRS

Tetapi, pernyataan-pernyataan yang disampaikan itu diucapkan sebelum adanya pengaturan aset kripto melalui UU P2SK. Kini OJK resmi mengurus industri kripto di Indonesia.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK mengatakan, sejak beralih ke OJK sesuai UU P2SK, aset kripto pun berubah identitas “dari yang sebelumnya dikategorikan sebagai bagian dari aset komoditas, kini menjadi instrumen dan aset keuangan.”

“Perubahan ini tentu berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia, antara lain dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan,” ujar Hasan dalam konferensi pers, Selasa (14/1).

Ia berkata, saat masih berada di bawah Kementerian Perdagangan, fokus pengaturan aset kripto “lebih pada aspek perdagangan dan penyelenggaraan dari pasar berjangkanya.”

“Namun, setelah di OJK, maka sebagai lembaga pengatur di sektor jasa keuangan, sesuai dengan kewenangan kami di OJK, kami akan menerapkan pendekatan yang lebih luas yang tidak hanya mencakup pengawasan terhadap transaksi dan perdagangan, tetapi juga terhadap berbagai aspek lainnya, termasuk aspek pengembangan produk dan layanannya, aspek penawaran dan aspek lain seperti pengawasan risiko, dan dampak sistemik, aspek tata kelola, serta aspek integrasi dengan sektor keuangan lainnya,” jelas Hasan.

Baca Juga :   Bagaimana OJK Beradaptasi di Tengah Pandemi Covid-19?

Hal lain yang juga menjadi fokus OJK, kata Hasan, adalah aspek perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen ini, “kita lakukan lebih komprehensif.”

“OJK seperti diketahui memiliki mandat yang jelas dalam melindungi konsumen di sektor keuangan, termasuk tentu konsumen di sektor aset kripto ini,” ujarnya.

Terkait dengan pengaturan dan pengawasan dalam kerangka sistem keuangan yang terintegrasi, Hasan mengatakan, “dengan beralih pengawasan ke OJK, maka regulasi aset kripto kita harapkan akan lebih terintegrasi dengan sistem pengawasan dan pengaturan dari berbagai sektor keuangan yang lebih luas, seperti perbankan, pasar modal dan yang lainnya.”

“OJK dalam hal ini tentu ingin memberikan kepastian hukum bagi industri dan tentu memungkinkan OJK untuk memastikan bahwa kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih selaras dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.

Secara umum, Hasan menegaskan, “peralihan pengaturan dan pengawasan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem dan kegiatan aset kripto yang aman, terintegrasi dan tumbuh secara berkelanjutan.”

“Tentu juga kita harapkan pada saatnya meningkatkan kepercayaan publik dan masyarakat,” pungkasnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics