Polemik Kadin Dinilai Masalah Internal, Jokowi Terbuka untuk Bertemu Siapapun

0
18
Reporter: Rommy Yudhistira

Presiden Joko Widodo meminta pihak-pihak berselisih paham di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk menyelesaikan masalahnya secara internal. Jokowi berharap polemik yang terjadi di tubuh Kadin Indonesia agar tidak ditimpakan kepadanya karena sikapnya netral atas persoalan yang terjadi.

“Siapa pun bertemu dengan saya, saya terbuka. Tidak ada masalah. Tapi sekali lagi selesaikan masalah Kadin ini di internal Kadin. Jangan menyorong bola panasnya ke presiden. Itu saja saya minta,” kata Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9).

Jokowi mengatakan, selama 10 tahun menjabat sebagai presiden, dirinya dekat dengan para pemimpin Kadin. Bahkan, Jokowi mengakui kerap hadir dalam acara atau kegiatan yang diselenggarakan Kadin.

“Selama 10 tahun saya menjabat saya dekat dengan Kadin. Tidak sekali dua kali saya datang di acara Kadin. Dulu baik dengan Pak Suryo Bambang, baik dengan Pak Rosan Roeslani, baik juga dengan Pak Arsjad (Rasyid), baik juga dengan Pak Anindya (Bakrie), baik semuanya,” ujarnya.

Soal surat dari Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, kata Jokowi, pihaknya belum menerimanya. “Belum sampai ke meja saya. Belum sampai di meja saya,” ujar Jokowi.

Baca Juga :   DANA Klaim Volume Transaksi Naik 15% Sejak Wabah Virus Corona Merebak

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid meminta dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui surat yang dikirimkan. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti adanya musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Kadin 2024, dengan agenda pengukuhan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin yang baru.

Arsjad menilai Munaslub tersebut yang digelar di St Regis, Jakarta, pada Sabtu (14/9), merupakan kegiatan yang ilegal, lantaran diselenggarakan tidak berdasarkan aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

“Kami sudah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah saya tandatangani,” kata Arsjad dalam keterangannya pada Minggu (15/9).

Arsjad menyebutkan berdasarkan peraturan organisasi Kadin, pemerintah memiliki peran sebagai pengawas, yang mana hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, Arsjad mengatakan pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap masalah yang terjadi.

“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022 untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional dan AD ART yang sudah ditetapkan,” ujar Arsjad.

Leave a reply

Iconomics