Potret Industri Pergadaian Indonesia, Dominasi BUMN di Industri yang Disesaki Pelaku Swasta

0
38

Pergadaian menjadi institusi keuangan yang diandalkan oleh masyarakat saat membutuhkan pendanaan cepat. Tak heran sektor ini pun berkembang pesat hingga ke pelosok negeri.

Namun, meski perusahaan swasta makin berminat pada industri ini, dominasi PT Pegadaian, anggota holding BRI tak tergoyahkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, per Desember 2024 total terdapat 188 perusahaan pergadaian di Indonesia. 

Dari jumlah tersebut, kata Agusman, 187 adalah perusahaan pergadaian swasta. Sementara, satu lagi milik negara yaitu PT Pegadaian, perusahaan yang sejak 2021 menjadi bagian dari BRI.

“Peranan dari swasta dari segi penyaluran pembiayaan adalah sekitar 3,03%. Jadi, masih kecil,” ujar Agusman menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di sela-sela Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Selasa (11/2).

“Jadi, masih besar lingkup yang sedang dilakukan oleh PT Pegadaian,” tambahnya.

Per akhir 2024, secara industri, aset perusahaan pergadaian tumbuh 24,11% year on year (yoy) menjadi Rp106,05 triliun.

Baca Juga :   Pegadaian Layani Pembiayaan Kendaraan Listrik dengan Skema Syariah

Jumlah pinjaman atau pembiayaan yang disalurkan per akhir tahun lalu, kata Agusman, meningkat 26,90% yoy menjadi Rp88,05 triliun.

Agusman mengatakan, OJK terus berupaya agar industri pergadaian ini berkembang. Karena itu, pada 2024, OJK menerbitkan POJK No.39 tahun 2024 yang menyempurnakan berbagai ketentuan yang telah berlaku sebelumnya.

Beberapa ketentuan dalam POJK ini diantaranya terkait dengan kewajiban memiliki pemegang saham pengendali (PSP). Berdasarkan pasal 5 ayat POJK ini, perusahaan wajib menetapkan paling sedikit satu PSP.

Bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan atau PT, kepemilikan PSP ini minimal 25%.

Sementara, bagi perusahaan berbentuk koperasi, wajib menetapkan paling sedikit satu PSP melalui mekanisme rapat anggota atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.

Selain wajib memiliki PSP, Agusman mengatakan, pergadaian juga diwajibkan untuk meningkatkan permodalan.

Modal disetor perusahaan ditetapkan berdasarkan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, provinsi, atau nasional. Untuk lingkup kabupaten, modal disetor minimal Rp2 miliar, lingkup provinsi dan nasional masing-masing Rp8 miliar dan Rp100 miliar.

Baca Juga :   Dapat Arahan dari Jokowi, Kominfo dan OJK Siap Berantas Judi Online

Selain permodalan, tambah Agusman, kewajiban yang tak kalah penting bagi perusahaan pergadaian adalah memiliki penaksir bersertifikat. 

“Ini sangat best practice, sangat standar, sehingga harus dipenuhi,” ujarnya.

Selain itu, perusahaan pergadaian juga harus memiliki penilaian kualitas piutang pinjaman dan  batas maksimum pemberian pinjaman serta manajemen risiko yang efektif.

“Untuk pergadaian ini kita sedang menyusun roadmap. Mudah-mudahan di pertengahan tahun ini bisa diselesaikan dan kita sedang bekerja keras dengan industri dan juga pemangku kepentingan terkait,” ucapnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics