Redam Dampak Kenaikan Harga, Pemerintah Tebar Bantuan Sosial Sebesar Rp24,17 Triliun

0
339

Untuk meredam dampak kenaikan harga terutama pangan dan energi akhir-akhir ini, pemerintah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat senilai Rp24,17 triliun. Bantuan sosial ini, ada yang diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai dan ada juga yang diberikan dalam bentuk subsidi sektor transportasi.

“Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa diekseksui, mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun. Ini diharapkan bisa mengurangi tekanan kepada masyarakat dan bahkan bisa mengurangi kemiskinan sehingga kita bisa memberikan dukungan kepada masyarakat yang memag hari-hari ini dihadapkan pada tekanan kenaikan harga,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, setelah rapat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Senin (29/8).

Tiga bantalan sosial tersebut, beber Sri Mulyani adalah, pertama, bantuan langsung tunai pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat dengan total anggaran Rp12,4 triliun. Bantuan langsung tunai ini akan dibayarkan melalui kantor pos di seluruh Indonesia.

Baca Juga :   Realisasi Penyaluran Bansos oleh Kementerian Sosial Sebesar 98,54%

“Jadi, 20,65 juta kelomok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Menteri Sosial Rp150 ribu selama empat kali. Dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkan dua kali yaitu Rp300 pertama dan Rp300 ribu kedua, “ujar Sri Mulyani, yang didampingi Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Selanjutnya, bantalan sosial kedua adalah subsidi upah kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu. Total anggaran yang disediakan pemerintah untuk bantuan langusung tunai untuk para pekerja ini adalah Rp9,6 triliun.

“Ini juga nanti Ibu Menakertrans akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” ujar Sri Mulyani.

Selain kedua bantuan langsung tunai tersebut, Pemerintah Daerah juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum, ojek dan nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan

Anggaran untuk subsidi tranportasi ini berasal dari 2% Dana Transfer Umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), dengan total semuanya Rp2,17 triliun.

Baca Juga :   Bank Mandiri Siap Salurkan PKH dan Sembako untuk 1,7 KPM

“Dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan dimana 2% dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan,” ujar Sri Mulyani.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics