Sritex Punya Utang Rp14,64 Triliun di Bank dan Multifinance, OJK; Cadangan Cukup Memadai untuk Backup Kerugian
Putusan pailit terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex membuat bank was-was. Pasalnya, perusahaan tekstil itu memiliki eksposur kredit ke puluhan bank dan juga lembaga pembiayaan.
Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengatakan, bank, termasuk juga perusahaan pembiayaan sudah membuat pencadangan yang cukup untuk mengantisipasi kerugian bila terjadi gagal bayar alias macet.
Dian mengatakan, cadangan agregat yang telah dibentuk pada bank dan perusahaan pembiayaan masing-masing sebesar 83,34% dan 63,95%.
“Nah, ini saya kira sudah cukup memadai untuk mem-backup potensi kerugian pada bank,” kata Dian dalam konferensi pers bulanan OJK, Jumat (1/11).
Dian mengatakan, Sritex selaku debitur saat ini sedang melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pailit di Pengadilan Niaga Semarang.
Dian mengungkapkan, per September 2024, Sritex tercatat memiliki utang di 27 bank dan tiga perusahaan multifinance, dengan total oustanding mencapai Rp14,64 triliun. Utang tersebut terdiri atas, Rp14,42 triliun pada bank dan Rp0,22 triliun pada perushaan pembiayaan.
Dian yakin, dalam memberikan pinjaman ini, bank dan perusahaan pembiayaan sudah mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kemampuan Sritex untuk membayar dan kondisi perkembangan dunia bisnis yang mungkin saja menghadapi persoalan-persoalan.
“Tetapi, tentu bank punya mekanisme yang sudah mapan dalam menghadapi situasi yang seperti itu, karena kemacetan dalam dunia bisnis itu dari waktu ke waktu memang sering terjadi, sehigga memang ketentuan kehatian-hatian di dalam konteks perbankan ini memang sudah mencantumkan hal tersebut,” ujarnya.