Tak Punya Izin HGU, Kementerian ATR Serahkan Data  194 Perusahaan Sawit ke Kejaksaan Agung

0
90

Kementerian Agraria dan Tata Ruang [ATR] telah menyerahkan data 194 perusahaan kelapa sawit ke Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas [Satgas] Kelapa Sawit. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tak punya itikad baik untuk mengurus izin Hak Guna Usaha [HGU] ke Kementerian ATR, meski sudah diberi kesempatan hingga 4 Desember 2024.

Menteri ATR, Nusron Wahid mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 1.081.000 hektar.

Ke-194 perusahaan tersebut, jelas Nusron dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, merupakan bagian dari 537 badan hukum yang sudah memiliki IUP Kelapa Sawit, namun belum memiliki izin HGU.

Ia mengatakan, ketiadaan izin HGU terjadi karena pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan semula menyatakan, “kegiatan usaha budi daya hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin Usaha perkebunan.”

Namun, pada 26 Oktober 2016, pasal ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi [MK], dengan mewajibkan Perusahaan Perkebunan memiliki hak atas tanah [Hak Guna Usaha], sekaligus Izin Usaha Perkebunan.

Baca Juga :   Kabid Komunikasi Gapki Ungkap Sederetan Tantangan Industri Sawit, Salah Satunya Gap Produktivitas

Akibat perubahan pasal tersebut, ada 537 perusahaan perkebunan sawit pemegang IUP dengan luas lahan 2,5 juta hektar, tetapi tak memiliki HGU.

Dari jumlah tersebut, kata Nusron, 193 perusahaan pemegang IUP dengan luas 283.280,84 hektar sudah mengajukan HGU ke Kementerian ATR pada era Presiden Joko Widodo.

Proses pengajukan izin HGU ini kemudian dilanjutkan pada Pemerintahan Prabowo Subianto.

Nustron mengatakan, batas waktu pengajuan izin HGU itu pada 3 Desember.

Hingga batas waktu itu, sebanyak 150 perusahaan pemegang IUP kelapa sawit dengan luas lahan 1.144.427,46 hektar telah melakukan izin HGU ke Kementerian ATR.

Saat ini, tambah Nusron, Kementerian ATR sedang melakukan “proses identifikasi untuk kita cocokan apakah ini nabrak hutan apa tidak.”

Namun, rupanya masih banyak diantara perusahaan pemilik IUP sawit itu yang “tak memiliki itikad baik,” kata Nusron. 

“Yang belum mengajukan sama sekali seluas 1.081.000 hektar, ini sama sekali tidak daftar. Dan Bapak Presiden sudah membentuk Satgas Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Bapak Menteri Pertahanan dan Wakilnya Pak Jaksa Agung. Kami-kami sebagai anggota. Yang 194 perusahaan ini, akan kami serahkan kepada Satgas Kelapa Sawit karena dia tidak daftar berarti tidak ada itikad baik,” beber politikus Golkar ini, Kamis (30/1).

Baca Juga :   Di Masa Covid-19, Industri Oleochemical Alami Pertumbuhan di Semester I/2020

Perusahaan-perusahaan yang tak mengajukan izin HGU itu, tambahnya “memang ada potensi merambah hutan, kemudian nabrak hutan bahkan ada yang hutan lindung, tetapi ditanami kelapa sawit dan tidak punya izin.”

“Ini yang kami serahkan kepada Jaksa Agung dan Satgas Kelapa Sawit yang saat ini sudah menangani dan mulai berjalan proses penanganannya,” ucap Nusron.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics