Tim Penyidik Koneksitas di Jampidmil Kejagung Tahan Relationship Manager BRI Cabang Cut Mutia, Begini Kisahnya

0
87
Reporter: Kristian Ginting

BRI

Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka sipil terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong periode 2016 hingga 2023. Tersangka sipil itu berinisial MK dan menjabat sebagai Relationship Manager (RM) BRI Cabang Cut Mutia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pihaknya menilai MK bertanggung jawab dalam verifikasi proses pengajuan kredit BRIguna oleh DSH. Diketahui DSH merupakan juru bayar Bekang Kostrad Cibinong dengan cara mengajukan kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit.

“Atas tindakan tersebut, BRI mengalami kerugian sekitar Rp 55 miliar,” kata Harli dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, kata Harli, pihaknya bersama Jampidmil menahan MK setelah melewati proses pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam proses penahanan tersebut, penyidik memastikan kondisi MK dalam keadaan sehat.

“Pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dilaksanakan serta mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP,” tambah Harli.

Baca Juga :   Kapuspenkum: Kerugian Negara di Jiwasraya Masih Dihitung BPK

Selanjutnya, kata Harli, MK akan ditahan selama 2o hari terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2024. MK ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelum kasus kredit fiktif BRIguna itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten juga pernah menangani kasus pembobolan dana BRI Kantor Cabang BSD, Tangerang Selatan senilai Rp 5,1 miliar. Kasus ini pun melibatkan karyawan BRI. Dalam kasus ini, Kejati Banten menjerat FRW (38) sebagai Priority Banking Officer (PBO) pada SLP BRI KC BSD dan suaminya HS (40) yang merupakan pasangan suami-istri.

Dalam kasus itu, penyidik mengenakan keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Terakhir, perkembangan kasus tersebut, majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten memvonis keduanya dengan masing-masing 4 tahun dan 7 tahun penjara. Keduanya dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, HS dikenakan vonis uang pengganti senilai Rp 4,9 miliar.

Leave a reply

Iconomics