Cerita Irwan dan Windi soal Sadikin yang Bikin Achsanul BPK Tersangka Kasus BTS 4G

0
253
Reporter: Kristian Ginting

Tersangka dan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berkembang serta bertambah. Kali ini penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Soal Achsanul itu, kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi, pihaknya telah memeriksa secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti sebelumnya, maka disimpulkan telah ada cukup alat bukti untuk menjadi yang bersangkutan sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, maka Achsanul ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Penyidik memanggil Achsanul selaku saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan yang senilai Rp 40 miliar. Diduga terkait jabatannya,” tutur Kuntadi dalam keterangan resminya di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11).

Kuntadi menuturkan, posisi dugaan tindak pidana korupsi terkait anggota BPK itu berawal di Hotel Grand Hyatt pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB. Anggota BPK ini diduga menerima uang senilai Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy) terdakwa dalam kasus BTS 4G melalui Windi Purnama (orang dekat Irwan) dan Sadikin Rusli (tersangka) selaku perantara untuk mantan politikus Partai Demokrat itu.

Baca Juga :   Direktur PT SMIP Tersangka Kasus Impor Gula Periode 2020-2023, Kejagung Belum Ungkap Hubungannya dengan Kemendag

“Penyidik menjeratnya dengan Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU,” kata Kuntadi.

Munculnya nama anggota BPK ini dalam perkara BTS 4G karena disebut dalam chat Whatsapp Group antara beberapa terdakwa seperti Irwan, Galumbang Menak Simanjuntak (mantan Dirut PT Moratelindo Tbk) dan lain sebagainya.

Di samping itu, kesaksian Irwan dan teman dekatnya Windi Purnama di pengadilan dan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi telah mengungkap nama-nama yang diduga menikmati uang mengurus kasus BTS 4G agar tidak berjalan di Kejagung. Irwan, misalnya, mengatakan, pihaknya menerima uang sekitar Rp 243 miliar. Sumber uang itu terdiri atas 7 sumber yang berbeda dalam rentang waktu 2021-2022.

Selanjutnya, berdasarkan arahan Anang Latif (mantan Direktur Utama Bakti Kominfo), Irwan menyalurkan dana itu untuk 11 penerima. Adapun 11 penerima dana dari Irwan itu di antaranya Sadikin senilai Rp 40 miliar (pertengahan 2022) yang diduga diberikan kepada anggota BPK.

Baca Juga :   Berikut Tersangka Baru Kasus Impor Gula, Termasuk Dirut Angels Products dan Nilai Kerugian Keuangan Negara

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics