
Wamenkumham Sebut RUU Perampasan Aset Memasuki Tahap Final

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif/Dokumentasi Biro Humas Kemenkumham
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disebut sudah memasuki tahap final, dan akan segera dikirim ke DPR dalam waktu dekat ini. Namun sebelum itu, maka naskahnya terlebih dulu diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diproses dan diserahkan ke DPR.
“Sudah selesai, kemarin rapat internal pemerintah dengan kementerian dan lembaga. Dalam waktu dekat akan dikirim ke DPR. Selesai Lebaran, semua masuk kerja kita harapkan sudah bisa diproses,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif atau Eddy di kantornya, Selasa (18/4).
Kepastian mengenai penyerahan RUU Perampasan Aset ke DPR sebelumnya juga diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD. Soalnya, RUU tersebut sudah ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana.
“Tadi rapat merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional yang tidak akan berpengaruh terhadap apa yang secara substantif sudah diparaf oleh para pejabat tadi,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, pihaknya akan mengirimkan RUU Perampasan Aset ke DPR dalam waktu dekat ini untuk dibahas kembali bersama pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang (UU). RUU tersebut juga akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo agar tidak ada lagi masalah di tingkat internal pemerintah.
“Presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat mengkonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional atau konsistensi narasi, itu kalau masih ada itu nanti akan disisir lagi dalam 3 hari ke depan,” ujar Mahfud.
Mahfud juga mengakui sudah berkomunikasi dengan para ketua umum partai politik baik secara terbuka maupun melalui pertemuan tertutup yang resmi dan tidak resmi. “Itu suatu keharusan di negara demokrasi. Kita jalan karena itu, tapi semuanya tampaknya sama ingin RUU Perampasan Aset ini segera sampai ke DPR baik parpol, pemerintah, maupun DPR. Parpol-parpol sudah minta segera diajukan, DPR juga,” kata Mahfud.