Wakil Ketua Komisi IX Ini Desak Pemerintah Selesaikan Aduan Buruh soal THR 2023

0
141
Reporter: Rommy Yudhistira

Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mendesak pemerintah menindaklanjuti aduan para pekerja/buruh yang belum menerima tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2023. Seluruh aduan itu segera diverifikasi dan bila perlu membentuk tim untuk mengatasi masalah tersebut.

Di sisi lain, kata Kurniasih, perusahaan diharapkan dapat membayar sepenuhnya THR yang diterima pekerja/buruh. Dan perlu diingat, jika ada pelanggaran dalam hal THR itu, maka perlu penindakan agar hak-hak pekerja/buruh terpenuhi.

“Ada juga aturan untuk mereka yang belum genap setahun dengan nilai THR proporsional sesuai waktu bekerja,” kata Kurniasih dalam keterangan resminya, Selasa (18/4).

Menurut Kurniasih, THR yang tidak dibayarkan perusahaan akan berdampak terhadap finansial pekerja. Juga akan mempengaruhi kesejahteraan, terutama dalam situasi ekonomi yang dinilai belum stabil seperti sekarang ini.

Karena itu, kata Kurniasih, pihaknya meminta seluruh laporan dan target penyelesaian dari aduan yang masuk itu. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan aktif dalam memastikan setiap aduan yang masuk benar-benar ditindaklanjuti dan diselesaikan.

“Kita minta laporan, berapa yang sudah diselesaikan, tentu targetnya tuntas semuanya. Ini yang kita harapkan,” tutur Kurniasih.

Baca Juga :   Mahfud MD Pastikan Datanya soal Transaksi Rp 349 T di Kemenkeu Valid, di Luar Itu Palsu

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus memberikan fasilitas konsultasi mengenai aduan seputar pembayaran THR keagamaan 2023. Tercatat hingga 17 April 2023, Posko THR telah menerima 2.576 layanan, yang terdiri dari 1.182 layanan konsultasi dan 1.394 layanan aduan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan, dari 1.394 aduan yang masuk, sebanyak 688 aduan masih berkaitan dengan THR yang tidak dibayarkan. Kemudian, 496 aduan seputar pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, dan 210 aduan terkait THR yang terlambat dibayarkan. 1.394 aduan yang masuk ke posko melibatkan 992 perusahaan.

“Data ini adalah jumlah konsultasi dan Layanan yang masuk ke Posko THR per 17 April 2023 pukul 12.00 WIB. Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan baik di Kemenaker maupun provinsi dan kabupaten/kota,” kata Haiyani.

Dari sisi sebaran aduan, kata Haiyani, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan; Provinsi Sumatera Utara 24 aduan; Sumatera Barat 18 aduan; Riau 17 aduan; Jambi 11 aduan; Sumatera Selatan 24 aduan; Bengkulu 1 aduan; Lampung 5 aduan; Kepulauan Bangka Belitung 45 aduan; Kepulauan Riau 17 aduan; DKI Jakarta 455 aduan; Jawa Barat 322 aduan; Jawa Tengah 147 aduan; Yogyakarta 43 aduan; Jawa Timur 84 aduan; dan Banten 120 aduan.

Baca Juga :   Setelah Jenderal Andika Diusulkan Jadi Calon Panglima TNI, Siapa KSAD?

Kemudian, di Provinsi Bali terdapat 9 aduan; Nusa Tenggara Barat 2 aduan; Nusa Tenggara Timur 2 aduan; Kalimantan Barat 7 aduan; Kalimantan Tengah 11 aduan; Kalimantan Selatan 17 aduan; Kalimantan Timur 16 aduan; Kalimantan Utara 2 aduan; Sulawesi Utara 2 aduan; Sulawesi Tengah 6 aduan; Sulawesi Selatan 11 aduan; Sulawesi Tenggara 6 aduan; Gorontalo 2 aduan; Maluku 1 aduan; Maluku Utara 1 aduan; Papua 3 aduan.

Leave a reply

Iconomics