Mahfud MD Pastikan Datanya soal Transaksi Rp 349 T di Kemenkeu Valid, di Luar Itu Palsu
Tangkapan layar, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/Iconomics
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai data transaksi mencurigakan miliknya dengan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak berbeda. Namun, Mahfud mengakui penafsirannya dengan Sri Mulyani atas laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu berbeda.
Mahfud menyampaikan hal ini dalam rapat dengan Komisi III DPR pada Rabu (29/3) kemarin. Dalam rapat itu, anggota Komisi III bertanya mengapa pernyataan Mahfud dengan Sri Mulyani berbeda soal nilai transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mahfud menyebut nilainya mencapai Rp 35 triliun, sedangkan Sri Mulyani menyebut hanya Rp 3,3 triliun.
“Saya pastikan data dari PPATK ini valid. Apalagi langsung bersumber dari PPATK. Di luar dari data ini pasti palsu. Karena itu, saya setuju jika Komisi III juga memanggil Bu Sri Mulyani untuk mencocokkannya,” kata Mahfud.
Mahfud menuturkan, data yang disampaikan PPATK itu merupakan LHA atas transaksi mencurigakan yang dinilai menjadi satu kesatuan. Sementara laporan yang disampaikan Sri Mulyani hanya mencopot satu bagian saja dan diarahkan menjadi persoalan pajak.
“Namanya pencucian uang kalau tidak banyak (yang terlibat) ya bukan pencucian uang namanya. Kalau satu korupsi,” kata Mahfud.
Usulan anggota Komisi III membentuk panitia khusus mendalami data tersebut, Mahfud mempersilakannya. Apalagi untuk mendalami dugaan 491 ASN di Kemenkeu yang diduga terlibat TPPU yang nilai transaksi mencurigakannya mencapai Rp 349 triliun.
Menurut Mahfud, ketika PPATK menyinggung transaksi senilai Rp 189 triliun itu berasal dari 15 entitas di bea cukai, Sri Mulyani tidak mengetahuinya. Buktinya, ketika ada pertemuan pada 14 Maret lalu, Sri Mulyani baru mengetahuinya.
“Tidak ada data yang berbeda, menafsirkannya yang beda,” ujar Mahfud lagi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi DPR Ahmad Sahroni mengatakan, pihaknya akan mengagendakan rapat kembali dengan PPATK, Mahfud MD dan Sri Mulyani untuk mencocokkan data tersebut. apalagi penafsiran Sri Mulyani dan Mahfud berbeda soal nilai transaksi janggal yang mencapai Rp 349 triliun. Sementara, Sri Mulyani menyebutkan sebesar Rp 189 triliun.
“Kami akan mengundang Pak Mahfud, Bu Sri Mulyani dan kepala PPATK,” kata Sahroni.
Sebelumnya, Mahfud dalam suatu kesempatan menyebutkan adanya dugaan transaksi mencurigakan berdasarkan LHA PPATK di lingkungan Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun. Bahkan, Mahfud secara spesifik menyebut itu terjadi di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak.
Terkejut mendengar ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani lantas berupaya mengklarifikasinya bahwa itu merupakan berasal dari 300 surat PPATK kepada Kemenkeu sejak 2009 hingga 2023. Dari 300 surat itu, 65 surat berisi transaksi keuangan perusahaan atau badan atau perorangan yang tidak ada kaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan.