GoPay Gandeng Raja Dangdut Ajak Masyarakat Perangi Judi Online

0
53
Reporter: Rommy Yudhistira

GoPay sebagai unit bisnis teknologi finansial (fintech) mengajak masyarakat untuk memerangi judi online melalui inisiatif “Judi Pasti Rugi”. Inisiatif itu hadir untuk mewujudkan ekosistem keuangan digital yang aman dan sehat bagi masyarakat.

Chief Public Policy and Government Relations GoTo Ade Mulya mengatakan, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat sebanyak 4 juta masyarakat dari berbagai kalangan terindikasi mengakses judi online. Karena itu, unit bisnis milik PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk itu  ingin mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online.

Untuk menunjukkan komitmennya, kata Ade, pihaknya pun menggandeng musisi Rhoma Irama untuk mengedukasi soal bahaya judi online sehingga masyarakat mudah memahaminya. Lagu berjudul Judi ciptaan Rhoma Irama dapat menjadi salah satu media dalam menyuarakan bahaya judi online.

“Hingga sekarang, nasihat dalam lirik lagu tersebut masih terasa relevan mengenai dampak buruk judi online yang telah memakan banyak korban dan merugikan masyarakat,” kata Ade dalam diskusi publik di Morrissey Hotel, Jakarta, Kamis (17/10).

Baca Juga :   Layanan-layanan Gojek yang Tumbuh Subur di Musim Pandemi Covid

Menurut Ade, GoPay menerapkan teknologi untuk memberantas judi online di Indonesia. Melalui penerapan know your customer (KYC), GoPay berupaya mencegah penyalahgunaan akun dan pencurian identitas.

Selain itu, kata Ade, GoPay pun memanfaatkan artificial intelligence untuk memantau dan mendeteksi transaksi yang dianggap mencurigakan. “GoPay sebagai karya anak bangsa, terus berjuang bersama pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan ekonomi digital yang aman dan nyaman bagi semua kalangan,” kata Ade.

Sementara itu, Rhoma Irama menambahkan, pembuatan lirik lagu Judi berdasarkan pemikiran yang mendalam, sehingga setiap katanya dapat dicerna dan mudah diingat masyarakat. “Saya senang bisa aktif bareng dengan GoPay mengingatkan lagi bahaya judi kepada masyarakat,” ujar Rhoma.

Dalam acara itu, hadir pula Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang mengatakan, pihaknya telah memutus hampir 3,8 juta konten bermuatan judi online sejak periode 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024. “Ini merupakan salah satu contoh kolaborasi yang baik karena pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Semoga inisiatif kampanye ini dapat terus berlanjut mewujudkan ruang digital yang produktif dan aman bagi seluruh masyarakat,” ujar Budi.

Leave a reply

Iconomics