
Pertamina Selamatkan Potensi Kerugian Negara Berupa Aset Rp9,5 Triliun

PT Pertamina (Persero)/Dunia Energi
Iconomics - Sinergi PT Pertamina (Persero) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelamatkan potensi kerugian negara atas aset senilai Rp9,5 triliun. Aset tersebut adalah aset negara yang dikelola Pertamina, antara lain yang berlokasi di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dan di Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Direktur Penunjang Bisnis Pertamina M Haryo Yunianto menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah membantu Pertamina menyelesaikan permasalahan pendayagunaan aset, termasuk aset di Palembang dan Barito Timur, sehingga bisa dikembangkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekaligus menekan potensi kerugian aset negara.
Adapun aset di Palembang dimanfaatkan sebagai Kawasan Kenten Cultural Park, aset di Barito Timur dimanfaatkan untuk akses jalan sepanjang 60 km yang meningkatkan konektifitas antar daerah dan mempermudah transportasi komoditas, terutama dari hasil tambang dan perkebunan.
Haryo Yunianto mengatakan sinergi Pertamina dengan KPK menitikberatkan pada tindakan pencegahan tindakan korupsi sehingga sejak awal sudah bisa diminalisir terjadinya kerugian negara. Selain dukungan dari KPK, Pertamina juga mendapat dukungan dari Polri dan Kejakgung sehingga seluruh proses bisnis, termasuk proses pendayagunaan aset, menjadi lebih transparan dan terhindar dari pelanggaran hukum.
“Pertamina dan KPK telah sepakat untuk kerja sama intensif mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi untuk mewujudkan BUMN bersih,” tegas Haryo.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman turut menimpali bahwa kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan mulai dari pengawasan dan pengelolaan kegiatan antikorupsi, menerapkan dan meningkatkan kepatuhan Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN), menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi, menerapkan whistleblowing system serta membangun budaya integritas di seluruh pekerja dan mitra kerja Pertamina tanpa terkecuali. Selain itu, Pertamina dan KPK juga bersinergi dalam melakukan optimalisasi aset serta penerapan ISO 37001 Sistem Management Anti Penyuapan (SMAP).
“Kerja sama dengan KPK akan mendorong Pertamina untuk terus menguatkan penerapan prinsip-prinsip GCG (good corporate governance) di dalam seluruh sistem tata kerja perusahaan yang wajib dipatuhi oleh seluruh insan Pertamina,” tegas Fajriyah.